Petugas Jasa Raharja Datangi Keluarga Korban Laka Lantas Dan Beri Santunan Sebesar Rp 50 Juta

 

Haltim- Petugas Jasa Raharja Samsat dari Halmahera Timur, Sadli Rajak mendatangi keluarga korban laka lantas.

Kejadian laka lantas pada tanggal 29 Juli 2024 yang bertempat di jalan lintas Desa Sowoli Kecamatan Maba Selatan Halmahera, itu menyebabkan satu warga (alm SS) telah meninggal dunia, sementara dua orang pengendara mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan.

Sadli Rajak mengatakan kehadiran petugas Jasa Raharja di rumah duka merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban maupun ahli waris.

“Adanya Jasa Raharja adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam menjalankan amanah undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 untuk menjalani program asuransi sosial,” katanya. Sabtu (3/8/2024)

Lanjutnya, setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di berikan hak santunan yang mana telah di atur dalam PMK nomor 15/010/17 dan PMK nomor 16/010/17 (meninggal dunia Rp 50 juta sedangkan untuk luka-luka di berikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp 20 juta.

“Jadi setiap korban kecelakaan lalu lintas akan di berikan hak santunan sesuai dengan undang-undang dan PP nomor 18 tahun 1965 tentang ketentuan dana kecelakaan lalu lintas jalan dan besaran santunan sesuai dengan PMK nomor 15 dan 16/010/2017,” ujarnya. (RB)