PB-FORMMALUT Desak KPK Dan Kejagung RI Segera Adili Muhammad Kasuba dalam Kasus Korupsi MV Halsel Expres 01

 

JAKARTA- FaktaMalut.COM | Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) pada hari Rabu mendatang akan menggelar aksi demonstrasi besar besaran di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Vinot Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) PB Formmalut, kepada FaktaMalut, saat menerima Rilisan, mengungkapkan bahwa, Aksi ini bertujuan mendesak kedua lembaga untuk segera mengambil alih dan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 serta memastikan bahwa mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, diadili.

“Kasus ini, dengan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 15,19 miliar, telah menjadi perhatian publik dan akademisi hukum sejak 2012,” katanya.

Dikatakan Vinot, Kasus ini bermula ketika pada tahun 2009, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, yang menghentikan penyidikan terhadap Muhammad Kasuba. Namun, pada 2012, Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 tersebut.

Vinot menambahkan, bahwa Pembatalan SP3 ini mengembalikan status hukum Kasuba sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan

“Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan,” sambungnya.

Lanjut Vinot, Keterlambatan penanganan kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa kasus korupsi harus ditangani dengan tegas dan adil. Namun, lambatnya proses ini dapat mengancam integritas bukti yang ada, yang berisiko mengalami kerusakan atau kehilangan, menyulitkan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, ketiadaan transparansi dalam perkembangan kasus dapat memunculkan spekulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Vinot, menegaskan bahwa penanganan kasus yang lambat serta kurangnya transparansi merugikan prinsip keadilan.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera mengambil alih dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lambatnya penanganan kasus ini serta minimnya transparansi merusak keadilan dan memperburuk persepsi publik terhadap efektivitas sistem hukum,” tuturnya.

Dalam konteks ini, kata Vinot, PB-FORMMALUT juga menyerukan agar Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi menyeluruh untuk membuka kedok dugaan kejahatan terkait pemberlakuan SP3 terhadap Muhammad Kasuba. Terdapat indikasi kongkalikong atau “masuk angin” yang mungkin terjadi selama proses penerbitan SP3, yang seharusnya menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung RI.

“Kejaksaan Agung wajib mengetahui dan menyelidiki potensi penyimpangan dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Demikian juga, KPK diharapkan untuk mengroscek dan menyelidiki lebih lanjut terkait persoalan SP3 yang dibatalkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui praperadilan. Ketiadaan keberlanjutan dalam penanganan kasus ini harus dijelaskan dengan transparansi untuk menghindari spekulasi dan memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Menurut Vinot, Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan lembaga terkait, mendorong KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Muhammad Kasuba dan pihak terkait dilakukan secara adil dan transparan.

“Penegakan hukum yang efektif dan transparan merupakan kunci untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan KPK dan Kejaksaan Agung dapat melanjutkan kasus ini dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika yang berlaku, serta memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara efektif dan akuntabel,” tutupnya.

Penulis : Diaz