GMNI Minta Jaksa Periksa Kadis PUPR dan ULP Sula, Diduga Korupsi Anggaran RSUD Sanana.

 

Assalamualaikum pimpinan bantu tayang

SULA-FAKTAMALUT.COM| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Maluku Utara didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran peningkatan ruas jalan menuju RSUD Sanana.

Pasalnya anggaran proyek peningkatan ruas jalan RSUD Sanana Rp.1,055 miliar diduga di korupsi oleh Dinas PUPR dan ULP Kepulauan Sula.

Ketua GMNI Kepulauan Sula Rifki Leko, mendesak APH untuk menelusuri dugaan korupsi pada aliran dana RSUD Sanana Rp 1,055 M. Karena tidak sesuai dengan nilai kontrak yang di anggarankan APBD sebesar Rp 4 M.

“Olehnya APH segera periksa Kadis PUPR dan Kepala ULP karena diduga korupsi anggaran peningkatan ruas jalan RSUD Sanana Rp 1,055 M dari kontrak APBD Rp 4 M yang selisih dari nilai HPS Rp 3,8 M,” ungkap Rifki.

GMNI kata Rifki, akan mengawal dengan penuh eksistensi kasus dugaan korupsi anggaran APBD untuk peningkatan ruas jalan RSUD Sanana tersebut. Bagi kami korupsi tidak sekedar kejahatan tetapi sesuatu hal yang haram untuk dilakukan.

“Tidak ada alasan APH segera periksa Kadis PUPR, Kepala ULP, kontraktor CV Rinny Jaya dan PPK proyek ruas jalan RSUD untuk diproses hukum,” tandas Rifki.*(Kam).