Diduga Korupsi, Kapolda Maluku Utara Diminta Tetapkan KM Sebagai Tersangka.

 

 

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono (istimewa)

SULA-FAKTAMALUT.COM| Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol Waris Agono, diminta segera menetapkan Kamarudin Mahdi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) anggaran pengawasan dana desa pada tahun 2022 lalu sebesar Rp. 1,1 M.

Kepada media ini Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek meminta Kapolda Waris Agono, untuk segera menetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka. Menurutnya perbuatan KM patut dihukum dengan tegas.

“DPD GPM Maluku Utara akan kawal kasus TPK oknum KM ini. Kapolda harus tegas dan tegak memberikan keadilan hukum atas perbuatan yang bersangkutan,” desak Sartono, Selasa 29 April 2025.

Ia menuturkan tindakan oknum KM itu selain mencederai hukum. Kapolda Waris, harus profesional dan tegas sehingga perbuatan yang merugikan negara oleh yang bersangkutan dapat diadili dengan semestinya.”Kasus TPK oknum KM ini sudah lama. Alat bukti dan saksi juga sudah dikantongi anggota Satreskrim Polres Kepulauan Sula maka dari itu kami minta Kapolda segera tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tandasnya.

Terpisah Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) oknum Kamarudin Mahdi segera dilakukan gelar perkara.

Meski begitu ia menjelaskan status kasus KM saat ini dalam proses penyelidikan dan besok Polda Maluku Utara akan melakukan gelar perkara. “Rencananya besok Polda Maluku Utara akan lakukan gelar perkara kasus Kamarudin Mahdi,” cetusnya.

Disentil, Polda menghadirkan Plt. Kepala Inspektorat dalam gelar perkara besok, Rizal mengaku tidak menyertakan yang bersangkutan.

“Gelar perkara kasus ini masih bersifat internal antara Satreskrim Polres Kepulauan Sula dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” terang Rizal.

Perlu diketahui kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 M yang menyeret nama oknum Plt. Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi ini Polres Kepulauan Sula telah memeriksa, Neovita selaku inspektur pembantu, mantan Inspektur Machful Sasmito, Hi. Kamaludin Sangaji Plt. Inspektur dan beberapa saksi lainnya.*(Kam).