
SULA–FaktaMalut.Com| Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, kembali mendapat sorotan dari GPM Maluku Utara. Sorotan ini dilayangkan lantaran polisi di Polres Kepulauan Sula dan Polda Maluku Utara tak kunjung tuntaskan kasus dugaan korupsi oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Rp 1.1 M pada tahun 2022 silam.

Kepada media ini Sartono Halek menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Inspektur Inspektorat ini sengaja ditenggelamkan dalam proses hukum. “Bagaimana tidak kasus oknum Kamarudin Mahdi ini sudah lama ditangani dan sampai detik ini belum kelar dilakukan gelar perkara, ini sangat miris dan menjadi kontroversial dikalangan masyarakat, praktisi dan mahasiswa umumnya di Maluku Utara,” ucap Sartono.
Secara de jure tambah dia, korupsi itu diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sedangkan polisi merupakan alat negara yang diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan dalam negara ini. “Kasus KM ini jujur saja netralitas dan integritas Polri justeru diragukan,” tukasnya.
Sebelumnya Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Rizal Polpoke menyampaikan kasus oknum Kamarudin Mahdi ini telah dilakukan penyelidikan oleh Polda Maluku Utara.
“Kasus dugaan korupsi oknum KM ini telah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara selaku pembina fungsi dan sudah melaksanakan gelar perkara,” akui nya pada Sabtu (3/5) lalu.
Meskipun begitu Rizal menegaskan kasus TKP oknum Kamarudin Mahdi ini ada tahapan-tahapannya. Sebagai informasi bahwa kasus Plt. Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula ini telah di disposisi ke Mabes Polri, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.*(Kam).


