
SANANA – Faktamalut | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Kejaksaan dan Polres Kepulauan Sula untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum DPRD yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur.
“Kejaksaan dan Kepolisian Polres Kepulauan Sula segera mengusut tuntas persoalan keterlibatan tidak pantas oknum DPRD yang diduga melakukan lelang proyek MKC tersebut,”teriak ketua DPC GMNI Sula Rifki Leko. Selasa (15/2/22)
Rifki dalam orasinya juga menegaskan, aksi demonstrasi yang digelar hari ini adalah keterpangilan moril sebagai anak negeri terhadap Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.
“Beragam pembangunan yang tidak tuntas diselesaikan dan kepentingan Festival Tanjung Waka dinilai tidak mendukung hajat hidup masyarakat kepulauan Sula,”tegas Rifki dalam orasinya.
Rifki mendesak Penegak Hukum Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Sanana tidak tinggal diam segera Lidik persoalan terbengkalainya Pembangunan yang ada di Kepulauan Sula.
“Kami menduga Pemerintah Daerah dan DPRD terlibat arisan proyek MCK di Desa Fatkauyon dan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Festival Tanjung Waka yang dilaksanakan tanpa papan proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2021 senilai 5 milyar lebih,”papar Ketua DPC GMNI Sula.
Sebagaimana kata Rifki, seperti diamanatkan dalam Undang-undang No 17 tahun 2014, tentang MPR, DPD DPR dan DPRD yang disebut sebagai UU MD3 pasal 400 ayat 2 ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
karena pasal tersebut secara tegas melarang anggota DPRD untuk main proyek karena tidak ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
“Degan pasal tersebut anggota DPRD dilarang untuk bermain proyek, sesuai tugas dan fungsi selaku DPRD,”pungkasnya.
