
MOROTAI – FaktaMalut.com | Proyek timbun Laut untuk pembagunan Water Fron City (WFC) tahap dua diduga bermasalah pasalnya lahan pintu masuk penimbunan proyek tersebut belum dilunasi oleh Pemerintah Daerah (pemkab) Kabupaten Pulau Morotai, maluku Utara, oleh pemilik lahan,
Berdasarkan amatan media ini, aksi pemalangan jalan masuk tempat dimana proyek penimbunan laut itu dilakukan oleh sejumlah keluarga pemilik lahan. Mereka memalang jalan dengan menancapkan sejumlah kayu atau Lata dengan maksud agar proyek tersebut belum bisa dikerjakan sembari menunggu penyelesaian lahan antara pemilik lahan dengan Pemda Morotai.
kasus ini bukan pertama kalinya namun sudah pernah terjadi yakni pembagunan pekuburan Sangowo Kecamatan Morotai Timur, proyek tersebut dibangun pada tahun 2018 yang diduga kuat lahanya belum dilunasi bahkan proyek tersebut sudah dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Morotai, saat ini kembali terjadi lagi lahan proyek penimbunan laut Daruba yang saat ini masih berjalan itu.
Akibat dari itu, pemilik lahan Makmur Hi Nasir beserta keluarganya melakukan pemalangan dilokasi penimbunan laut terletak di Desa Daruba Pante, Kecamatan Morotai Selatan.
aksi pemalangan jalan masuk itu dilakukan oleh pemilik lahan mereka meminta kepada kontraktor untuk segera menghentikan penimbunan lantaran lahannya belum dibebaskan oleh Pemda.
“Torang harus palang jalan masuk proyek ini, karena dorang bangun proyek diatas lahan yang bermasalah.”tegas Samsudin M Zen, salah satu keluarga pemilik lahan kepada wartawan, Minggu (4/7/2021)
aksi pemalangan jalan masuk ini Samsudin mengaku sebelumnya pemilik lahan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait namun, tidak direspon secara baik. Akibat dari itu pemilik lahan mengambil langkah tersebut dengan tuntutan lahan tersebut harus diselesaikan lebih dahulu baru timbunan laut bisa dilanjutkan.
“seharusnya sebelum dilakukan penimbunan, Pemda Morotai harus turun cek apakah ada lahan yang bermasalah atau tidak, Nyatanya, lahan warga yang sudah memiliki sertifikat, kenapa harus ditimbun, ini kerja pemerintah macam apa itu, kasih selesai dulu lahannya baru ditimbun itu mekanismenya bukan timbun di atas lahan yang bermasalah.”tegasnya
Pemilik lahan pun mendesak kepada Pemda Morotai untuk segera melakukan pembayaran karena jika tidak, pihaknya akan melakukan upaya lain sehingga masalah ini bisa diselesaikan.
Sementara Abdul Rauf Tariwi, yang berkapasitas sebagai pengawas pada proyek itu ketika dikonfirmasi terkait pemalangan jalan itu menjawab bahwa apa yang dlakukan oleh pemilik lahan adalah haknya. Namun, patut juga di ingat bahwa proyek tersebut saat ini sudah dalam pekerjaan.
“memang itu hak mereka, tapi karena ini juga terkait pembangunan Morotai yang lebih baik maka seharusnya jalan juga.”katanya
Terkait soal lahan, dirinya juga meyakini bahwa Pemda Morotai juga pasti melakukan usaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“soal masalah itu kaitannya dengan Pemda Morotai, dan itu sudah ada gambarannya bahwa Pemda juga pasti akan selesaikan masalah lahan.”tandasnya
Penulis : An





