
MOROTAI – FaktaMalut.com | Bentuk kecewa terhadap Kebijakan bupati yang dianggap tidak menghargai lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) melakukan pemalangan Kantor DPRD
Pemalangan ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada bupati yang dimana telah melakukan pemotongan gaji Komunikasi terhadap anggota DPRD Morotai, selain itu kebijakan tersebut dianggap melanggar perundang-undangan
Amatan FaktaMalut Pemalangan dilakukan Ketua Fraksi GAN sekira pukul 13.11 Wit, dengan memaku pintu Utama kantor DPRD menggunakan selembar papan
Ketua Fraksi GAN DPRD Pulau Morotai Ruslan Ahmad mengatakan, pemalangan dilakukan ini sebagai bentuk ekspresi kecewa terhadap Kebijakan yang dilakukan oleh bupati yang tidak sama sekali menghargai lembaga DPRD bahkan bupati juga melecehkan lemabaga yang resmi diakui oleh negara ini
secara institusi Ruslan mengaku yang perlu dilihat bersama bahwa sejak 2021 soal pemotongan gaji secara habis-habisan oleh bupati morotai terkait gaji DPRD dan ini merupakan bentuk pelecehan institusi sebagai lembaga negara resmi lembaga wakil rakyat yang tidak terlepas dari berperan kepentingan-kepentingan rakyat di morotai.
“bentuk pemboikotan kantor DPRD juga hari ini adalah bagian dari peleceham dari lembaga yang dilakukan oleh bupati berulang-ulang kali sejak gaji yang diberikan oleh bupati melalui perbub gaji dprd Rp 5 juta dan hari ini ada perubahan perbub atas pemotongan gaji Komunikais DPRD dari Rp 5 juta k Rp 3 Juta,”ungkap Ruslan kepada wartawan yang ditemui usai melakukan pemalangan Kantor DPRD kamis, (8/7/2021)

Politisi Partai Gerinda ini juga mengungkapkan hal ini merupakan ketidakadilan bentuk diskriminasi terhadap lembaga DPRD dan anggota DPRD ini merupakan ketidak kemanusiaan sebagai lembaga DPRD yang juga punya tugas besar tentang fungsi-fungsi kedewanan
“fungsi DPRD yang berkaitan dengan kontrol pemerintahan dan fungsi kontrol daerah yang tidak berjalan sejak 2021 dibulan januari lalu hal ini juga sangat memprihatinkan situasi ekonomi politik dimorotai saat ini kian semakin buruk akibat pemerintahan morotai yang justrus DPRD semakin dilemahkan dan fungsi DPRD semakin hilang,”ujarnya
Pemotongan tunjangan atau hak-hak DPRD Ruslan mengaku, hal ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diataur dalam peraturan perundang-undagan PP 20 tahun 2017, hal ini tidak perlu dibiarkan dan tidak harus berlarut-larut dibiarkan oleh kita semua
“praktek pemerintah di morotai ini adalah bagian dari praktek pemerinyahan yang buruk sepanjang sejarah bangsa dan negara baru terjadi di morotai,”bebernya
Bahkan Ruslan dengan tegas menyatakan sebagai ketua Fraksi GAN akan mengawal seluruh kepentingan pemerintahan di DPRD, kepada bupati morotai bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan pemerintahan morotai di DPRD akan di boikot sampai 2022.
“Akan kami boikot DPRD sebagai mana mestinya sebab konfilik ini harunya digiring ke aspek kepentingan-kepenyingan sosial kepentingan rakyat bukan melemahkan DPRD dalam situasi covid-19 ini,”pungkasnya
Penulis : An





