TERNATE – Faktamalut|Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapakan oknum dokter sebagai tersangka.

 

Oknum dokter berinisial IF (24 tahun) di tetapkan tersangka itu dalam kasus dugaan pengeroyokan.

 

IF bersama salah satu rekannya itu diduga mengeroyok FN (28 tahun) yang merupakan mantan dari pacar IF, A.

 

Kasat Reskrim Polres IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengatakan, Minggu (20/8) kemarin sudah digelar penetapan tersangka.

 

“Sudah tetapkan tersangka, nanti kita periksa tambaban terkait status tersangkanya,”kata Bondan, Senin (21/8).

 

Pria berpangkat dua balok itu menambahkan, yang ditetapkan tersangka itu hanya dokter saja,sebab oknum dokter itu yang menganiaya sendiri.

 

“Dia (dokter) sendiri yang menganiaya, teman dokter hanya menemani saja,”pungkasnya.