Haltim  

2020-2021 KP2KP Halmahera Timur Catat Wajib Pajak Sebanyak 15 000 000

Kepala KP2KP Halmahera Timur, Wasis Wicaksono (Riftan)

HALMAHERATIMUR – Kantor Penyuluhan Perpajakan Dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Halmahera Timur, mencatat selama Tahun 2020 sampai 2021, sebanyak 15.000.000 wajib pajak.

Baik pajak sendiri ataupun Perusahaan, CV dan Badan Usaha.

Dari data pajak yang ada dalam sistem (KP2KP) Haltim tersebut, terdapat kategori efektif dan non efektif.

Kepala KP2KP Haltim, Wasis Wicaksono, mengatakan untuk saat ini jumlah wajib pajak di Halmahera Timur, masih dikatakan normal, dan ada peningkatan di hari-hari sebelumnya.

“Kalau dilihat pada Tahun 2020-2021, yang terdaftar di sistem kami itu, kurang lebih 15.000.000 wajib pajak tapi ada yang efektif dan non efektif,” katanya saat diwawancarai. Selasa (29/3/2022).

Wasis, bilang sementara soal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak sudah bisa melalui online sehingga itu kami mengadakan koordinasi dengan Perusahaan dan Instansi Pemerintah demi mempermudah pada saat melakukan SPT.

“Selain itu, kami juga memasang papan spanduk sebagai media informasi dibeberapa titik di Subaim, Buli dan Maba Kota, dan satu unit pos di Desa Akedaga dengan tujuan melakukan pelayanan ke Masyarakat,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, SPT tahunan saat ini semuanya sudah bisa dilakukan melalui aplikasi, jadi wajib pajak itu tidak harus lagi datang ke kantor, sekalipun ada yang yang tidak bisa akses melalui aplikasi atau manual, maka pihak KP2KP Haltim, sendiri akan melayani di unit pos yang sudah ada di Desa Akedaga tanpa harus langsung ke Kantor.

Perlu diketahui sebagai konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak melakukan laporan SPT tahunan bahkan terlambat, bagi pajak pribadi selama tiga bulan tahun terakhir itu dikenakan biaya sebesar 100.000, dan untuk pajak Perusahaan PT, CV, dan Badan Usaha itu empat bulan tahun terakhir dengan biaya 1000.000.