Antisipasi Dampak Pemangkasan Kuota RKAB: Disnakertrans Halteng Minta Perusahaan Tambang Hindari PHK Massal

Kadisnaker Halteng (Fauzan Anshari, SH., M.Si), – (Ft-ist).

WEDA, FaktaMalut.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, SH., M.Si, meminta seluruh perusahaan pertambangan di wilayahnya untuk mengantisipasi dampak kebijakan pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah antisipasi ini dinilai krusial agar efisiensi perusahaan tidak berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal; (23/5).

​Fauzan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) mendorong pihak manajemen perusahaan untuk melakukan penyesuaian internal terlebih dahulu. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah memindahkan (rotasi) para pekerja yang terdampak ke divisi lain yang masih membutuhkan tenaga kerja, sehingga hak mereka untuk memperoleh penghasilan tetap terpenuhi.

​”Upaya yang dilakukan agar pekerja yang terdampak tetap bisa bekerja, sehingga tidak terjadi PHK. Kalau sampai dirumahkan, dampaknya bukan hanya ke pekerja, tetapi juga terhadap tingkat kemiskinan di daerah maupun di Provinsi Maluku Utara,” ujar Fauzan.

​Sebagai bentuk keseriusan, Pemda Halmahera Tengah telah menyampaikan sejumlah rekomendasi resmi kepada pihak perusahaan. Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan matang agar kebijakan efisiensi operasional tidak mengorbankan para tenaga kerja.

​Di sisi lain, Fauzan menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan RKAB oleh pemerintah pusat sebenarnya bertujuan baik, yaitu untuk mengendalikan ekspor nikel. Kebijakan ini diambil setelah harga nikel sempat merosot tajam akibat tingginya volume ekspor beberapa tahun terakhir.

​”Kalau ekspor terlalu banyak, harga nikel turun. Alhamdulillah sejak Januari hingga sekarang harga nikel mulai meningkat,” tambahnya.

​Menyikapi potensi gejolak ketenagakerjaan ini, Bupati Halmahera Tengah telah bergerak cepat dengan berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait di tingkat pusat untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan, khususnya mengenai ancaman pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan.

​Sementara itu, Disnakertrans Halteng terus memperketat koordinasi dengan pihak perusahaan, termasuk kontraktor dan divisi Human Resources Development (HRD). Berdasarkan catatan dinas, pola pengurangan karyawan tahun ini mulai bergeser.

Ia menyebutkan, pengurangan tenaga kerja sebelumnya lebih banyak dipicu oleh pelanggaran dan sanksi internal perusahaan. Namun, untuk tahun ini, ancaman pengurangan tenaga kerja mulai berkaitan dengan kebijakan RKAB.

Hingga saat ini, data laporan pengurangan pekerja baru bersumber dari sektor mining (pertambangan), seperti PT Hillcon dan PT Presisi. Sedangkan untuk sektor hauling (pengangkutan) maupun industri pemurnian/hilirisasi belum ada laporan resmi yang masuk.

​Fauzan juga mengingatkan para pekerja untuk tetap memahami hak-hak normatif mereka jika situasi terburuk (PHK) tidak dapat dihindari. Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan serta manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

​”Pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan insentif dari program JKP. Ini merupakan salah satu bentuk antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan PHK besar-besaran,” jelasnya.

​Meski demikian ia menilai hingga saat ini belum ada mitigasi khusus dari pemerintah pusat terkait perlindungan tenaga kerja yang spesifik menangani dampak kebijakan RKAB ini, Fauzan memastikan pemerintah daerah akan terus mengawal ini.

​”Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami terus mencari solusi karena dampaknya bisa meningkatkan angka pengangguran terbuka,” pungkasnya. (IW/Red)