Benar Saja! Tingkah Kadiknas Sula, Marini Nur Ali, Yang Rela Gelapkan DAK RP. 34 M.

SULA- Faktamalut.Com| Benar saja, tingkah

Marini Nur Ali, oknum Kadis yang satu ini diduga kuat menggelapkan anggaran Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp. 34 miliar pada Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Padahal ia (Marini red) dipercayakan untuk menyelenggarakan pendidikan semaksimal mungkin dengan diberikan dana oleh negara. Parahnya DAK yang dialokasikan pada tahun 2024 sebesar Rp. 34 miliar tersebut ke Dinas Pendidikan Daerah Kepulauan Sula diduga dikorupsi olehnya.

Tindakan Marini, ini tentunya bukan suatu hal yang patut dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Olehnya itu kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan korupsi anggaran DAK tersebut dan apabila yang bersangkutan terindikasi korupsi tidak ada ampunan untuk itu atau siapapun karena melanggar hukum,”ungkap Ketua GPM Kepulauan Sula Fandi Norau kepada media ini, Minggu (19/01/25)

Sebagai pejabat kadis, tentu tindakan Marini ini sangat tidak etis karena dia adalah pendidik publik dan masyarakat apalagi yang ia gelapkan adalah bantuan untuk pendidikan.

“Tentu sangat tidak etis karena tujuan utama pendidikan adalah mencerdaskan dan membentuk karakter. Nah analoginya Kadis Marini ini selain tidak cerdas secara berfikir juga bertingkah laku,” cecar Fandi.

Kami sangat mengapresiasi segala program yang mendukung kemajuan pendidikan di Kepulauan Sula begitu juga sebaliknya jika ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pendidikan apalagi dana yang semestinya diperiotaskan maka sudah sepatutnya kita koreksi.

“Jika pendidikan itu penting untuk bangsa, maka negara yang dibantukan oleh APH segera menelusuri dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Kusus (DAK) yang diduga disalahgunakan ini untuk di pertanggung jawabkan secara hukum. *(Kam)