
BOBONG, faktamalut.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Taliabu, yakni PT Adidaya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah (BMI) pada Kamis, 12 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dinilai belum berjalan maksimal.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) tentang tata cara pengenaan pajak konsumsi tenaga listrik serta penetapan satuan harga tenaga listrik bagi perusahaan pertambangan.
Menurut Suratman, hingga saat ini pihak perusahaan tambang belum melakukan pembayaran pajak konsumsi listrik karena masih menunggu penetapan harga dan aturan teknis pemungutan yang diatur dalam Perbub.
“Alasan pihak tambang selama ini belum membayar pajak karena belum ada penetapan harga dan aturan teknis pemungutan dari pemerintah daerah. Seharusnya Pemda segera menerbitkan Perbub tersebut,” tegas Suratman.
Suratman menilai, keterlambatan penerbitan regulasi teknis tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah daerah terhadap potensi sumber pendapatan dari sektor pertambangan.
“Dari masa kepemimpinan Bupati Aliong Mus hingga Bupati sekarang, belum ada Perbub yang secara khusus mengatur pungutan PAD dari sektor pertambangan, khususnya pajak konsumsi tenaga listrik. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia berharap Pemda segera mengambil langkah konkret agar potensi PAD dari aktivitas pertambangan dapat dioptimalkan demi mendukung pembangunan daerah di Pulau Taliabu.
(Bha)




