Sanana  

Camat Tolak Usulan SK, Kades Wailia Angkat BPD Aktif Sebagai Perangkat Desa

Ilustrasi

SANANAFaktamalut | Kepala Desa Wailia Kecamatan Sulabesi Timur Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sudarmin Sibela mengakui mengangkat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif sebagai aparat desa tanpa surat pengunduran diri.

“Betul Saya mengeluarkan dan menetapkan Admin Sibela, pada Surat Keputusan (SK) sebagai Kepala Dusun, sebelumnya ketua BPD aktif,” ungkap Sudarmin, Minggu (23/1/2022).

Sudarmin beralasan dirinya mengeluarkan SK tersebut mengingat dalam tempo ini sudah dilaksanakan pemilihan BPD sehingga ia mengangkat Admin sebagai Kepala Dusun

“SK Kepala Dusun yang ia keluarkan mengingat masa jabatan BPD sudah berakhir pada tahun 2020 sedangkan tahun 2021 mereka masih melaksanakan tugas,”akunya.

“Masa jabatan BPD sudah berakhir di tahun 2020 sedangkan 2021 BPD masih melaksanakan tugas. Nah kalau SK saya keluarkan sekarang di tahun 2022 sesuai ketentuan aturan masa jabatan BPD yang sudah berakhir,”sambungnya.

Sudarmin juga menyentil SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wailia terkait Pengangkatan dan Pemberhentian sempat ditolak oleh Camat Ayub Taohi. dengan iming dirinya harus menganti bendahara dan akan bertentangan dengan LPJ pada APBDes.

“Beberapa hari lalu komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bagian pemerintahan Nasir Sangadji memanggil camat untuk membicarakan hal ini akan tetapi camat tidak hadir. Olehnya itu Nasir memerintahkan untuk jalankan sesuai dengan kewenangan kades,” tandasnya.

Sementara camat Ayub Taohi, ketika diwawancarai awak media mengatakan alasan menolak usulan SK pengangkatan dan pemberhentian aparat oleh Kades dikarenakan harus melengkap dokumen

“Pertama aparat desa yang diusulkan harus masukkan ijasah SD sampai SMA, KK dan akta kelahiran. Hal ini dilakukan agar tidak ada kegandaan pada rekomendasi pengangkatan perangkat oleh Kades,” terang Ayub.

Ayub mengaku Sudarmin dinilai tidak indahkan teguran yang ia sampaikan berkaitan dengan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades dan hal tersebut sudah dikoordinasikan ke Kabag Pemerintahan.

“Tidak hanya di Desa Wailia semua Desa yang ada di Kecamatan Sulabesi Timur apabila diberikan rekomendasi jika sesuai ketentuan yang berlaku takutnya akan terjadi mal administrasi,”pungkasnya.


Penulis : Ahkam