
TOBELO – CV Abadi Jaya bantah tuduhan dari salah seorang mantan karyawan CV Abadi Jaya di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, yang mengatakan dirinya diperintahkan oleh Manajemen CV Abadi Jaya untuk mendistribusikan produk yang telah Kadaluarsa ke ratusan Pelanggan di wilayah Tobelo, Halmahera Timur dan Pulau Morotai.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum CV Abadi Jaya Rusdi Bachmid melalui rilis, Sabtu (2/4/2022), mengatakan perlu kami tegaskan bahwa CV Abadi Jaya merupakan satu-satunya distributor resmi Nestle yang berada di Maluku Utara. Dan terkait dengan produk Kadaluarsa Cv Abadi Jaya tentunya punya SOP khusus penanganan produk Kadaluarsa. Baik, produk yang berada di gudang maupun produk yang berada di Customer (Pelanggan).
Lebih lanjut, Dirinya mencontohkan misalnya produk yang dijual oleh CV Abadi Jaya ke customer B, kemudian produk tersebut tidak sempat terjual hingga sampai masa Kadaluarsa maka CV Abadi Jaya melalui sales dilapangan akan melakukan penarikan produk tersebut dari customer B dan diterbitkan nota retur, yang besaran nilainya akan dilakukan pemotongan pada nota piutang customer B berikutnya.
Dirinya juga mengatakan, produk yang ditarik ditempatkan digudang khusus dan dibuatkan berita acara oleh CV Abadi Jaya selanjutnya diverifikasi oleh pejabat Nestle yang bertugas di Maluku utara, kemudian seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke PT.Nestle Indonesia untuk diproses dan disetujui, setelah disetujui maka produk kadaluarsa ini akan dilakukan pemusnahan yang dihadiri oleh pemerintah setempat.
“Jadi tidak mudah produk Kadaluarsa itu bisa beredar di pelanggan sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Dan sangat tidak rasional produk yang notabene produk pabrikan yang telah Kadaluarsa dijual kembali ke Pelanggan, ini tidak masuk akal,”kata Rusdi.
Rusdi menegaskan bahwa selaku kuasa hukum CV Abadi Jaya bahwa apa yang disampaikan mantan Karyawan tersebut adalah sebuah fitnah dan telah mencemarkan nama baik perusahan serta telah membuat keresahan dikalangan masyarakat khususnya diwilayah Tobelo, Halmahera Timur dan Pulau Morotai.
“Oleh sebab itu kami akan melakukan investigasi demi mencari dan meminta pertanggungjawaban secara hukum,”tegasnya.
Perlu diketahui CV Abadi Jaya Tobelo pada tanggal 12 maret 2022, telah melakukan pemusnahan produk kadaluarsa (Expayer) senilai ratusan juta rupiah di desa MKCM Tobelo, disaksikan oleh Area Sales, Manager Nestle, Supervisor Nestle, dan Pemerintah setempat yakni kepala desa MKCM Kabupaten Halmahera Utara.






