
MOROTAI – Faktamalut | Pemilihan susulan di Desa Ngele-ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga kuat panitia tidak menjalankan amar putusan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades di tingkat kabupaten.
Pasalnya ketua panitia tingkat Kabupaten yang juga sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahdad Hi. Hasan, tidak menjalankan amar putusan dari hasil yang telah ditetapkan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten terutama pada poin 3 yang isinya
Merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2022 Untuk mengakomodir seluruh warga kepada masyarakat Ngele-ngele kecil yang memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Atau Kartu Keluarga untuk memberikan hak suara yang belum terakomodir pada pemilihan selanjutnya.
Tak sesuai amar putusan yang dijalankan itu lah Safril Sugi dan Fajri Ahmad dan dua orang saksinya yakni Mukibar Barakati dan Mulkan Hi Sudin, saling adu argumentasi dengan ketua panitia tingkat Kabupaten, Ahdad Hi Hasan yang berlangsung di kantor Desa Usbar, pada Rabu (16/2/2022).
Keempat orang itu menyerang dengan sejumlah argumen lantaran Ahdad dianggap tidak jelas dalam menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU). atau pemilih susulan.
Terlihat Fajri dan Safril memberikan penegasan kepada Ahdad agar jangan dulu melakukan pencoblosan selagi sejumlah warga Usbar yang memiliki hak suara dipanggil masuk untuk mengikuti pencoblosan.
Selain itu juga, kedua Cakades itu mempersoalkan sejumlah pemilih yang bermasalah dengan status kependudukan misalnya salah satu pemilih yang berasal dari Desa Totodoku, pemilih tersebut memiliki KTP Usbar yang tidak masuk dalam DPT Usbar dan saat ini masih masuk DPT Desa Totodoku.
Termasuk salah satu aparat desa di Halut yang sampai saat ini masih menerima tunjangan di Halut namun mencoblos di Usbar.
“kami minta pak Kadis PMD agar segera memasukkan juga lima warga Usbar yang memiliki KTP Usbar dan punya hak untuk memilih, kami juga punya bukti soal status ganda, dan ada pejabat desa dari Halut yang bermasalah.”teriak kedua calon Kades itu di hadapan ketua panitia kabupaten.
Dalam kesempatan itu juga kedua saksi yakni Mulkan dan Mukibar juga dengan suara keras meminta kepada Ketua panitia kabupaten (Ahdad) untuk segera menjalankan amar putusan dari hasil yang telah ditetapkan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten.
Mulkan membacakan Point keempat dalam putusan tim panitia sengketa Pilkades
“Memerintahkan, Merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten tahun 2022 untuk melakukan verifikasi untuk melakukan pencocokan identitas pemilih dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga bagi pemilih yang hadir dan belum melakukan pencoblosan pada tanggal 12 Februari 2022,”ujarnya.
Keduanya menduga, Ketua panitia kabupaten (ahdad) telah masuk angin, sebab, amar putusan tim sengketa telah menjelaskan pada poin ketiga bahwa setiap warga Ngele Ngele yang belum mencoblos dan memiliki KTP bisa mengikuti pemilihan.
Namun, dilapangan, Kadis PMD ini juga tidak melaksanakan apa yang diputuskan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades.
Padahal salah satu saksi sudah meminta untuk dihadirkan tim sengketa untuk di jelaskan Amar putusan namun kadis DPMD tidak menghadirkan saran dari saksi
Saling berargumen hingga kondisi semakin memanas di dalam kantor desa terjadi perang mulut antara panitia Pilkades tingkat desa dengan dua Cakades, antara pemilih dengan saksi, antara salah satu cakades Firdaus Sibua melawan dua Cakades lainnya, termasuk antara tim PMD dengan saksi dan Cakades
Safril yang naik pitam lantaran tak digubris tuntutan mengamuk dan langsung diusir keluar, sedangkan Mukibar langsung keluar dari ruangan sembari menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kadis itu sangat sangat bertentangan.
“Patut dicurigai bahwa PSU yang dilakukannya syarat dengan kepentingan politik,”teriak Mukibar sambil meninggalkan ruangan.
Bahkan ia juga meneriaki kepala dinas harusnya menengah menjalankan aturan bukan malah seperti tim sukses cakades
“Pak kadis kita fer sajalah, harusnya pak kadis itu menempatkan posisi sebagai panitia bukan seperti tim sukses,”teriak Mukibar.
Sementara Ahdad tanpa banyak bicara langsung menjalankan PSU dengan menghadirkan 14 orang masyarakat sebagai pemilih sedangkan sebagiannya lagi tidak diikutkan.
Amatan media ini juga, ketika saat pencoblosan berlangsung, dua Cakades maupun saksinya langsung memprotes PSU dengan mengisi formulir keberatan dan langsung keluar dari ruangan tanpa menunggu hasil Pilkades dari panitia kabupaten


