
SANANA – Faktamalut | Terkait dengan masuknya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sula, mendesak Anggota Legislator DPRD Kepulauan Sula segera mengambil tindakan.
Sebagaimana tanggapan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sunaryo Theis yang dilansir media Transtimur.com pada Kamis (17/2/22)
Menanggapi hal tersebut DPC GMNI meminta DPRD Kepulauan Sula selangkah lebih cepat dan mengambil tindakan tegas terkait persoalan tersebut,”ungkap Alfareja Sangaji Sekretaris DPC GMNI Sula.
Alfareja menegaskan DPRD secepatnya mengambil langkah terkait representatif 10 IUP tersebut segera bertindak melakukan pengawasan objektif dan progresif sejak dini,”bebernya.
Kami sangat menyayangkan, sebab menurut pengkajian kami wilayah Pulau Mangoli memiliki preseden buruk terkait dampak lingkungan,”ujarnya.
Berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihimpun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Minerba One Map Indonesia Sistem Informasi Geografis Wilayah Pertambangan itu terdapat 16 Desa atau menguasai setengah dari wilayah Pulau Mangoli.
“Hal ini tentunya mengancam ruang hidup masyarakat serta hak-hak ulayat lainnya warga,” tegas Alfareja.
Olehnya itu kami mendesak DPRD Kepulauan Sula untuk secepatnya mengambil tindakan, berkoordinasi dengan Gubernur Maluku Utara agar mencabut Izin Usaha Pertambangan tersebut. Faktanya masyarakat Pulau Mangoli akan dirugikan dan lebihnya mengancam keselamatan dan hajat hidup masyarakat.
“Hal yang sama dapat dilihat dari spesifikasi Operasi Logging CV.Azzarah Karya di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, untuk itu kami berharap DPRD Kepulauan Sula tidak tinggal diam ibarat patung liberty,”tutup Eja sapaan akrabnya.
