BOBONG– FaktaMalut| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu 2021-2025, Aliong Mus dan Ramli pada Jum’at, (09/5/2025).
Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian dan menetapkan pasangan Salsabila Mus – La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030. Paripurna tersebut berlangsung diruang sidang utama DPRD di pimpin langsung oleh Ketua dan wakil ketua DPRD Taliabu.
Yang mana di hadiri Bupati dan wakil Bupati terpilih, Sashabila Mus – Ode Yasir, Forkopimda, Ketua KPU Pulau Taliabu, sejumlah pimpinan OPD, serta Tamu undangan.
Amatan awak media, Aliong Mus selaku Bupati aktif tidak hadir dalam rapat yang digelar. Meski begitu, Wakil Bupati aktif, Ramli nampak hadir dan begitu khidmah mengikuti jalannya sidang paripurna.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Taliabu, Muh. Nuh Hasi menyatakan, pengumuman ini merupakan amanat undang-undang.
Sehingga DPRD Pulau Taliabu akan memulai proses usulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku Utara untuk disahkan secara hukum dan administratif.
Dilain sisi, Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna, didampingi beberapa komisioner, menyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan itu menjadi dasar hukum administrasi untuk pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih.
Rometi menegaskan seluruh proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan. Penetapan resmi KPU telah diserahkan kepada DPRD yang secara konstusional akan melanjutkan tahapan pengusulan pelantikan kepada pemerintah pusat. (Baha)







