
SULA-FAKTAMALUT.COM| Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara kembali disoroti. Kali ini DPC GMNI mendesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket proyek pembangunan jalan di RS Pratama Dofa Kec. Mangoli Barat senilai Rp. 2. 948.528.070,00 yang diduga dikorupsi oleh CV Permata Hijau.
Bagaimana tidak, proyek yang ditender CV Permata Hijau ini dalam rencana kerja harusnya pada 20 Maret 2025 kemarin. Namun hingga kini selain tidak ada tanda-tanda kerja proyek yang diduga milik orang dekat Bupati FAM inisial A ini disayangkan akan tidak selesai dikerjakan.
Merespon hal tersebut Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula Rifki Leko menyebut APH baik Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat diandalkan. Banyak kasus korupsi hanya saja sejauh ini hal yang menentang hukum tersebut malah kisruh dimata Jaksa dan Polisi selaku pihak berwenang.
“Seyogyanya Jaksa dan Polisi di Kepulauan Sula ini bukan tidak hanya mempunyai kemampuan akademik hukum tetapi cuit nyala menegakkan keadilan,” kata Rifki kepada faktamalut.com, Selasa (22 April 2025)
Lebih jauh Rikfi bilang selain proyek jalan RS Pratama Dofa, RSUD Sanana sejumlah paket proyek di Kepulauan Sula baik di Pulau Mangoli dah Sulabesi yang menang tender per-Januari tahun ini rata-rata berpotensi akan mangkrak.
“Banyak proyek konstruksi yang didanai menggunakan APBD Kepulauan Sula tahun 2025 ini berpotensi mangkrat atau gagal kerja. Selain jalan proyek bangunan tidak terkecuali,” bebernya.
“Kasus proyek jalan RS Pratama Dofa, RSUD Sanana dan peningkatan ruas jalan Sanihaya-Modapuhi yang diduga anggarannya telah dikorupsi ini APH semestinya “garang” tidak bungkam dan terkesan ponggah,” tambah Rifki, sembari menyentil kinerja Jaksa dan Polisi yang dinilai tidak profesional.
Sebelum mengakhiri wawancara dengan redaktur faktamalut.com, Rifki lagi-lagi memperingatkan kepada Jaksa dan Polisi untuk menelusuri dugaan korupsi anggaran tiga proyek diatas yakni; pembangunan jalan RS Pratama Dofa Rp. 2. 948.528.070,00, jalan RSUD Sanana Rp. 2.945.152.669 dan peningkatan ruas jalan Sanihaya-Modapuhi Rp. 4.025.233.563.00 tahun 2024 lalu untuk diproses hukum.*(Kam).


