Dugaan Oknum PNS di Pulau Taliabu Tipu Warga, Modusnya Bisnis Kerjasama Dengan Tambang.

 

 

BOBONG, Faktamalut.com, — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SS alias Harni dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Saudari Harni dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang ditaksir sebesar Rp 717 juta rupiah.

Harni diketahui bertugas sebagai tenaga medis di Puskesmas Lede. Harni sendiri merupakan warga Desa Balohang.

Perkara ini mulai diadukan ke Mapolres Pulau Taliabu tertanggal 8 Februari 2025.

Dengan modus bahwa saudari Harni diduga menipu warga berkedok bisnis kerjasama dengan pihak TambangĀ  dibidang suplai logistik.

Kemudian Harni meminta sejumlah uang tunai untuk memulai bisnis pada tahun 2024 yang dikelola langsung oleh perusahaan miliknya sendiri yaitu CV Cindri Delima.

Kesepakatannya warga yang telah memberikan uang tunai akan mendapatkan keuntungan setiap bulan. Namun, kesepakatan yang dimaksud tidak berjalan hingga sekarang.

Salah satu korban atasnama Narti warga Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, membenarkan informasi tersebut.

Menurut Narti, Harni merupakan aktor utama dalam drama dugaan tindak pidana penipuan ini.

Atas penipuan ini, kami merasa dirugikan dengan kerugian sebesar Rp 717 juta rupiah. Tapi sayangnya, hingga kini, si Harni itu belum juga mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke rekeningnya, semua bukti sudah kami laporkan ke polisi,” ungkap Narti, Sabtu, (19/4/2025).

Narti mengaku sudah berkoordinasi dengan saudari Harni terkait anggaran yang sudah ditransfer.

Akan tetapi ketika kami tanya, saudari Harni berasalan harga nikel turun, terus alasan sedang diproses, yang kami duga itu hanya alasan saudari Harni untuk mengulur waktu dan menghindar dari tanggungjawab,” tuturnya.

“Berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan ini, kami memohon kepada Bapak Kapolres Pulau Taliabu agar kiranya pengaduan kami dapat ditindaklanjuti untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai masalah tersebut,” pungkasnya. (Baha)