TOBELO-FaktaMalut | Batas waktu penerimaan syarat penyaluran DD (Dana Desa) tahap II tahun anggaran 2023, oleh Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo paling lambat hari ini 24 Agustus 2023.
Toni kepala KPPN Tobelo Halmahera Utara (Halut), mengatakan batas waktu penerimaan dokumen syarat penyaluran DD ini, berdasarkan pedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DD.
Ia menyampaikan, adapun dokumen yang menjadi persyaratan penyaluran DD tahap II tahun anggaran 2023 diantaranya Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran DD tahun anggaran 2022 dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran DD tahap I tahun anggaran 2023 yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 50% dan rata-rata capaian keluaran paling rendah 35% dari DD untuk nonBLT (Batuan langsung tunai), tahap I dan BLT desa yang telah disalurkan.
“Hasil monitoring KPPN Tobelo, untuk Kabupaten Halut telah menyampaikan seluruh dokumen syarat salur DD tahap II tahun anggaran 2023 dengan total penyaluran sebesar Rp 43.511.411.100,- untuk 196 desa,”tuturnya.
Lebih lanjut, Toni menuturkan saat ini ada sebanyak 3 desa diantaranya Desa Bailengit, Gorua, dan Parseba merupakan 3 desa terakhir yang disampaikan permohonan penyalurannya oleh BPKAD Halut menjelang batas waktu yang telah ditentukan.
“KPPN Tobelo berterima kasih dan memberikan apresiasi atas sinergi yang baik antara perangkat Desa, dinas PMD, dan BPKAD dalam mempersiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan sehingga tidak terjadi gagal salur terhadap DD tahap II tahun anggaran 2023 di Kabupaten Halut,”tuturnya.
Perlu diketahui penyaluran DD untuk jenis desa reguler dilakukan melalui 3 tahap, yakni tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. DD dapat disalurkan setelah Pemda melalui BPKAD mengajukan permohonan penyaluran yang disertai dokumen syarat salur kepada KPPN Tobelo. (RM)






