
Haltim- Humas PT. AMIN Arjun Onga, menyoroti pernyataan Penanggung Jawab Kepala Tekhnik Tambang (Pj. KTT) PT. ANI Abdul Karim Jawa Konoras, yang dinilainya keliru dan menyesatkan terkait penahanan tongkang milik PT. Amanah Mining Indonesia (PT. AMIN).
Menurut Arjun Onga, Abdul Karim telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik dengan menyebut adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan PT. AMIN dalam pengangkutan ore nikel. Padahal, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penahanan tongkang tersebut justru dilakukan oleh PT. Pesona Indo Makmur (PT. PIM) sendiri bukan dari PT. ANI.
“Pernyataan Abdul Karim tidak berdasar dan cenderung membangun narasi keliru serta mencerminkan kebodohan dirinya. Faktanya, yang melakukan penahanan terhadap tongkang milik PT. AMIN adalah PT. Pesona Indo Makmur (PIM) bukan atas inisiatif PT. ANI jelas Arjun Onga dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/4/2025).
Arjun juga menambahkan bahwa tindakan PT. PIM yang menahan tongkang tanpa kewenangan resmi patut dipertanyakan secara hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
“Kalau ada pihak lain yang bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum, ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim investasi. Maka publik perlu tahu bahwa PT. AMIN memiliki dokumen resmi dan kegiatan pengangkutan ore dilakukan sesuai ketentuan, sebab PT. AMIN telah berkontrak secara resmi dengan kita sebagai pemegang IUP PT. ANI melalui pembagian kuota dengan Pak Burhanudin Leman Djailani yang juga Kapita Lao Soagimalaha yang punya wilayah adat dari Desa Sil sampai Bobane Mobon Desa Sondo-Sondo sebagai panglima perang menjaga hak ulayat” tegasnya.
Tidak saja itu, Pak Burhanudin Leman Djailani juga pendiri PT. ANI sudah barang tentu kepastian pemegang saham sebagaimana tertera dalam IUP. Sudah begitu, saudara Bob Bratajaya sebagai Direksi juga ikut dalam proses penandatanganan dokumen kontrak.
“Jadi, pada dasarnya AMIN kerjasama dari kesepakatan antara pak Bob Brata Jaya sebegai direktur dan pak Burhanudin Leman Djailani sebagai pemegang saham dengan atas nama pemlik IUP berbagi kuota RKAB,” ujarnya.
Sementara itu, PT. AMIN masih berupaya menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum dan terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait. (RB)


