Ini Syarat Pemda Halsel untuk BPRS Saruma Sejahtera, Sebelum Penutupan Ditetapkan

 

Halsel FaktaMalut.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memberi syarat khusus untuk manajemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera sebelum langkah penutupan secara parmanen diambil.

Syarat tersebut berupa laporan kondosi keuangan BPRS secara lengkap untuk disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kita sudah meminta pihak (manajemen) BPRS untuk telaah (kondisi BPRS). Ini jaminan yang akan kita laporkan ke KPK,” ujar Sekda Halsel. (22/10/2024).

Safiun menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama manajemen BPRS Saruma Sejahtera pada Senin (21/10/2024) kemarin.

Dalam rapat tersebut, pihak manajemen mengklaim BPRS memiliki keuntungan di bisnis pinjaman dana sebanyak Rp2 miliar lebih pada semester pertama tahun anggaran 2024.

Pihak manajemen bilang mereka ada deviden sekitar Rp2 miliar lebih, tapi di tahun 2023 berdasarkan pemaparan itu kerugian Rp7,2 miliar,” ungkapnya.

Safiun mengatakan penyertaan modal oleh Pemkab Halsel ke BPRS dari tahun 2018 hingga 2023, sudah sebanyak Rp20 miliar, sebab itu, penyertaan modal tak lagi dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

APBD kita ini mengalami beban karena belanja pegawai itu meningkat, jadi kita minta jaminan tidak lagi penyertaan modal karena manajemen menyatakan BPRS sehat,” paparnya.

Safiun juga belum memastikan apakah BPRS Saruma Sejahtera akan ditutup akhir tahun ini dan Safiun menegaskan Pemkab Halsel tetap mengikuti rekomendasi KPK terkait penutupan Bank tersebut.

Rekomendasi KPK itu kan kita tutup, jadi (manjemen BPRS) memberikan telahaan laporan secara lengkap, nanti kita kirim dan dievaluasi KPK. Kemudian kalau tutup, kita akan memperhatikan mekanisme penutupan,” tandasnya