Malut  

Jadwal Pilkades Serentak Halsel Memasuki Tahapan Pendataan Pemilih Sementara

ILUSTRASI

HalselFaktaMalut.Com | Hajatan Demokrasi lokal yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara bakal di gelar pada tanggal 29 Oktober tahun 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang juga sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Faris Hi. Madan.

Hamlek, sapaan akrab Bung Faris Hi. Madan kepada media FaktaMalut.Com mengatakan bahwa, saat ini Panitia telah selesai melakukan tahapan pelaksanaan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pilkades Tingkat Desa.

Untuk itu, saat ini Panitia Pilkades di desa mulai bekerja melanjutkan tahapan Pendaftaran atau pendataan daftar pemilih (DPT) sementara yang tahapannya mulai 22 Mei – 29 Juni 2022, sehingga ia berharap materi yang di dapat saat bimtek dapat dijadikan referensi dalam menjalankan tugas selaku Panitia Pilkades.

“Saya harap materi yang didapat pada saat pelatihan kemarin itu diterapkan secara baik dan benar, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap panitia Pilkades di seluruh Desa yang mengikuti Pilkades tahun ini,” ucap Hamlek.Rabu, (25/05/2022) kemarin via pesta. WhatsApp.

Mantan Komisioner KPU Halsel ini juga menambahkan, bahwa Pilkades serentak tahun 2022 ini dibagi 8 zona guna memudahkan Panitia Kabupaten dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tahapan Pilkades di setiap Desa.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap pertama di bulan Oktober tahun 2022 ini hanya Desa yang masa jabatan Kepala Desa berakhir yang mengikuti Pilkades yakni kurang lebih 165 Desa saja yang ikut laksanakan Pilkades, sisanya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan di laksanakan pada tanggal 29 Oktober mendatang itu hanya di ikuti sekitar 165 Desa, sisanya akan dilaksanakan di tahun 2024,” pungkasnya.

Lebih lanjut Ketua Panitia Pilkades Kabupaten ini menjelaskan bahwa untuk calon Kades Petahana yang ikut kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyertakan surat rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). tutup Faris Hi. Madan. (imba/fm)*