
Halteng, FaktaMalut.com – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance), Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Perundang-undangan di Desa untuk wilayah Kecamatan Weda Selatan, Weda Tengah, Weda Utara, dan Weda Timur, Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini di buka dengan resmi oleh Asisten Bidang Administrasi dan Kepegawaian, Ridwan Muhamad, bertempat di Aula Kantor Camat Weda Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 14.00 WIT. Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda dan perempuan.
Kapala Bagian (Kabag) Hukum sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Husen Umagapi, SH., M.Si, dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjembatani keterbatasan informasi hukum di tingkat desa.
”Kami berharap kegiatan ini dapat menyamakan persepsi aparat desa dan masyarakat terkait implementasi peraturan perundang-undangan, mendorong kesadaran hukum, serta menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Husen Rabu, 23/6/2026
Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata laksana pemerintahan desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah mengenai APBD.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan hukum sebagai narasumber, antara lain:
Ade Triadji Gusmantika, SH (Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Weda), yang memaparkan materi mengenai Kedudukan Masyarakat dalam Hukum.
Ipda M.R. Kemhay, SH (Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak / PPA Polres Halmahera Tengah), yang membawakan materi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta Kamtibmas di Desa.
Asrul Alting, SH (Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah), yang memberikan pandangan strategis dari sudut pandang legislatif dan pengawasan regulasi daerah.
Melalui sosialisasi terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap kompetensi perangkat desa dalam mengelola anggaran semakin meningkat, sekaligus tercipta lingkungan masyarakat yang sadar hukum dan kondusif demi kelancaran pembangunan daerah. (R²/Red)





