Kades loloejaya jual lahan milik warga ke pihak PLN

Ternate,FaktaMalut,Com – lumbung informasi rakyat (lira) provinsi Maluku Utara, telah mengantongi sertifikat asli tanah yang di peruntukan untuk pembangunan PLN di desa leloejaya, sementara laporan LSM lira sda 4 tahun belum juga di proses oleh pihak polres Halmahera Selatan, patut di duga sebelumnya ada pihak2 tertentu yang sabotase dan sampai saat ini pihak2 yang terlibat pun belum di BAP bgtu juga pelaku penyerobotan lahan yakni kepada desa leloejaya belum di tetapkan tersangka, pada akhirnya khusus ini menjadi atensi LSM lira pusat sementara pemilik lahan telah di minta keterangan/ BAP
LSM lira provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas jika pihak Reskrim polres Halsel tidak serius maka khusus penyerobotan lahan ini di laporkan ke Polda dan mabes polri pinta said Alkatiri pembina LSM lira provinsi Maluku Utara
Berharap kepada bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot kades desa loloejaya karena telah membohongi pemerintah daerah