
TERNATE – Dalam rangka penguatan tugas fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Malut melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan daerah Kota tidore kepulauan (Tikep) di Ruang Rapat Walikota Tikep, pada Kamis (24/03/2022) kemarin.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar surat Walikota tidore kepulauan nomor : 180.11/322/01/2022 tanggal 16 maret 2022 tentang permohonan harmonisasi ranperda Kota Tidore Kepulauan..
Dalam ketentuan Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 58 ayat (2) menjelaskan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda yang berasal dari Gubernur dan Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kesempatan itu hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Malut adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, M.Ikbal, Perancang Perundang-Undangan, Eki Indra Wijaya , Ulfa Seban dan Sukarto Abubakar.
Kegiatan di buka Asisten III Walikota Tidore Kepulauan.
Ikut hadir, Staf Ahli bidang pemerintahan, para kepala SKPD dari instansi pemrakarsa dan Bagian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi sebanyak 7 ranperda yaitu; Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda perubahan atas peraturan daerah kota tidore nomor 5 tahun 2017.
Hak keuangan dan administrasi pimpinan anggota DPRD, Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda penyertaan modal pemda kepada PAM, Ranperda Ketertiban Umum, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Walikota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Asisten III menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Malut atas kerjasamanya dalam pengharmonisasian Ranperda Kota Tidore Kepulauan seraya mengharapkan agar kerjasama ini terus dilakukan kedepannya.
