Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan, Brigjen Pol Waris Agono Pimpin Kapolda

Jakarta, Fakta Malut –  14 Maret 2025 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Polri, termasuk di Polda Maluku Utara.

Berdasarkan Surat Keputusan ST/488/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko digantikan oleh Brigjen Pol Waris Agono, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Brigjen Waris Agono memiliki pengalaman panjang di kepolisian. Sebelum menjabat sebagai Komandan Pasukan Pelopor, ia pernah bertugas sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara pada tahun 2020. Sementara itu, Irjen Pol Midi Siswoko kini mendapatkan tugas baru sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri.

Selain pergantian Kapolda Malut, Kapolri juga merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Maluku Utara melalui Surat Keputusan ST/489/III/KEP./2025. Berikut beberapa pejabat yang turut mengalami pergantian jabatan:

Kapolres Taliabu: AKBP Totok Handoyo digantikan oleh AKBP Adnan Wahyu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut. Sementara AKBP Totok kini bertugas sebagai Kapolres Bengkulu Tengah.

Kapolres Tidore: Kombes Pol Nurhidayat dipindahtugaskan sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya Tingkat II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri, dan posisinya digantikan oleh AKBP Heru Budiharto.

Karo Ops Polda Malut: Kombes Pol Monang Maradu Zonir Simanjuntak digantikan oleh AKBP Teguh Kariyadi.

Kabid Propam Polda Malut: Kombes Pol Hery Purnomo kini bertugas sebagai Kabid Propam Polda Kalsel, sementara AKBP Indra Pramana menjadi penggantinya.

Kapolres Ternate: AKBP Niko Irawan dimutasi sebagai Waka SPN Polda Kalsel, dan posisinya diisi oleh AKBPD Anita Ratna Yulianto.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Malut: AKBPD Budhi Suriawardhana kini menjabat sebagai Kapolres Maluku Barat Daya Polda Maluku.

Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja Polri di wilayah Maluku Utara. Serah terima jabatan diharapkan dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterima.

(Jurnalis, Aldyokay/SMB Mabespolri)