Sula-Faktamalut.com | Diduga melakukan pencemaran nama baik Pejabat Kepala Desa Lekokadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Nurlinda bersama suaminya Kaimudin Laode Nopa, bakal di polisikan Amrin Laode Meko Arham.
Pasalnya, Nurlinda bersama Kaimudin Laode Nopa, itu diduga melakukan pencemaran dengan mengatai Amrin Laode Meko Arham menyogok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Sula
Ditambah dengan fitnah saya menyogok Hi.Ahkam Gazali Ketua Partai Golkar Kepulauan Sula sewaktu saya menjabat Kepala Desa Lekokadai,”ungkap Amrin.
Selain itu saya juga difitnah melakukan kontrak politik guna memenangkan salah satu oknum anggota DPRD Kepulauan Sula atas nama Laode Arisandi Jodi.
“Bersama dengan tuduhan itu kami juga akan melaporkan dugaan pungli senilai Rp.100.000.000 rupiah yang diduga dilakukan oleh Kaimudin Laode Nopa,”pungkas Amrin.
Sampai berita ini ditulis Pajabat Kapala Desa Lekokadai Nurlinda masih dalam upaya konfirmasi wartawan kami.


