Kejari Diduga Ikut Terlibat, AMP2K Desak Transparansi Anggaran Desa

Mandailing Natal — Faktamalut.Com, Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada Rabu (16/07/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Dalam orasinya, AMP2K menyoroti adanya program seperti Sosialisasi Jaksa Paralegal Desa dan Sosialisasi Jaksa Garda Desa yang diduga disisipkan ke dalam APBDes di sejumlah desa tanpa persetujuan melalui Musdes yang sah.

“Penyisipan program luar tanpa partisipasi warga adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa,” tegas Muhammad Rezki Lubis, juru bicara AMP2K.

AMP2K menilai praktik tersebut melanggar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mereka menuntut agar pihak-pihak yang terlibat segera bertanggung jawab.

Kritik tajam juga dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Alih-alih mengawasi, Kejari dinilai justru ikut terlibat dalam kegiatan yang diduga tidak sah secara regulasi.

“Harusnya Kejaksaan menjadi pengawal hukum dan regulasi, bukan justru melibatkan diri dalam program yang tak jelas landasan Musdes-nya,” tegas AMP2K.

Lukmanul Hakim, Koordinator Lapangan AMP2K, menekankan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak luar tanpa persetujuan warga.

“APBDes bukan tempat numpang kegiatan eksternal. Setiap rupiah adalah hak warga desa. Jangan ada lagi manipulasi program atas nama pembinaan,” serunya.

Aksi yang semula berlangsung damai sempat memanas ketika Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH., menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa Kepala Kejari sedang cuti. Namun, saat diminta menunjukkan surat cuti resmi, ia menolak dan memilih kembali masuk ke dalam kantor.

Sikap tertutup itu memancing kemarahan massa. Beberapa peserta aksi sempat mencoba membakar ban sebagai bentuk protes, namun berhasil dicegah oleh koordinator aksi dan aparat kepolisian.

“Kami datang dengan data, bukan asumsi. Kalau Kepala Kejari cuti, tunjukkan suratnya! Jangan main petak umpet dengan publik,” teriak salah satu orator.

AMP2K juga menyampaikan lima poin tuntutan resmi kepada Kejaksaan Negeri Madina, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Berikut isi tuntutan lengkap mereka:

1. Mendesak Kejari Madina membuka data dan dokumen seluruh kegiatan “sosialisasi” yang dimaksud.

2. Menolak pembebanan dana desa untuk program eksternal tanpa mekanisme Musdes.

3. Meminta Dinas PMD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa yang terindikasi menyimpang dari prosedur APBDes.

4. Mendorong Bupati dan Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana desa secara transparan.

5. Mengimbau kepala desa agar tidak tunduk pada intervensi eksternal yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga.

AMP2K menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka menekankan bahwa dana desa harus kembali menjadi instrumen pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Aksi ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak mempermainkan dana desa demi kepentingan tertentu yang bertentangan dengan prinsip demokrasi desa.

(Magrifatulloh)