Kejari Pulau Taliabu Resmi Tetepkan Tersangka Kasus MCK Fiktif.

 

BOBONG, FaktaMalut.com, –Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 pada Senin, (03/2/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nurwinardi, dalam pres rilisnya menyampaikan pada  tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang tersebar di 21 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu

Dimana Kejari menjelaskan setiap desa terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit untuk Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.350.000.000,

“Pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan dan anggaran pembangunan MCK Individual cair 100%,”ujar Nurwinardi

Dia mengaku dengan perincian Anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp.4.200.000.000,- jasa konsultan perencana sebesar Rp.50.000.000. dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp.100.000.000,

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 3.635.001.177,00,”ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan bukti keterangan saksi sebanyak 57 orang, ahli sebanyak 4 orang dan juga telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 182.454.000.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, menambahkan, jika saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan MCK individual tahun 2022. MRD, selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK individual tahun 2022 dan HU selaku direksi pada kegiatan pembangunan MCK individual tahun 2022.

“Untuk sementara tersangka S, selaku PPK yang masih berada diluar daerah akan dilakukan pemangilan. Jika tidak menghadiri panggilan kami, maka tersangka S akan ditetapkan sebagai DPO,”ungkapnya

Nazamuddin, juga mengatakan jika kasus korupsi MCK individual yang tersebar di 21 Desa di Pulau Taliabu itu dikerjakan oleh lima perusahaan diantaranya CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Generous

“Untuk dua orang tersangka sementara kita tahan di rutan Polres Pulau Taliabu,”pungkasnya

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat 1, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP

Selain itu juga dijerat dengan subsider pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Baha)