
SANANA- Faktamalut|Erwin Elvin Budianto (Budi) yang mengaku diri sebagai ahli waris atas sebidang tanah yang diperjual belikan oleh almarhum Djoni Salmon bapaknya kepada Andreas Ham Mandagi kini dilaporkan ke kantor Polres Kepulauan Sula.
Pada Senin 20 Juni 2022 kemarin rekan kantor hukum Hitno Kossy, Salim, Serly (HSS) dan Adha Buamona, S.H resmi mengadukan Erwin alias Budi ke Polres Kepulauan Sula atas perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah. Kamis (23/6)
Kuasa Hukum Andreas Ham Mandagi. Adha Buamona kepada wartawan membenarkan telah mengadukan Erwin Elvin Budianto ke Polres Kepulauan Sula.
“Benar, Erwin Elvin Budianto telah kami laporkan ke Polres Kepulauan Sula. Sebab yang bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak memasuki lahan atau pekarangan milik klien kami juga memasang baliho bertuliskan tanah dan bangunan yang saat ini bersengketa milik ahli waris Rahma Kacong tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun,”kata Adha.
Adha menjelaskan sebidang tanah itu telah dijual kepada klien kami oleh almarhum Djoni Salmon pada hari kamis 07 April 2022 bertempat di Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula itu sebagai pihak pertama dan memberikan kepada pihak kedua Andreas Ham Mandagi.(Ko-kok fenus)
“Status hukum tanah tersebut sah menjadi milik klien kami sesuai surat perjanjian jual beli dari Djoni Salmon kepada Andreas Ham Mandagi dan itu sah selaku pewaris tunggal,”terang Adha
Dalam perjanjian itu lanjut Adha. Pihak pertama atau ahli waris tunggal menjamin kepada pihak kedua pembeli atau klien kami bahwa tanah yang dijual kepada Andreas Ham Mandagi adalah benar milik sah Djoni Salmon itu bebas dari sitaan, tidak dalam keadaan sengketa serta tidak diberikan kepada ahli warisnya.
“Lewat perjanjian surat keterangan itu tanah tersebut sah menjadi hak milik klien kami atau ahli waris dari Djoni Salmon telah hilang,”imbuh Adha.
Ahda menyeruhkan pihaknya tidak mempersoalkan buka pasang tanda larangan yang jelas-jelas bukan pada substansi persoalan. Hanya ego sektoral jika
punya nyali mari kita tempuh jalur hukum sesuai UU yang berlaku di negara ini.
