Konsumen Tak Dapat Jatah, CV.Gwen Jaya Diduga Langgar Aturan.

SANANA – CV Gwen Jaya diduga melanggar aturan tidak memberikan BBM kepada sejumlah konsumen yang terdaftar sebagai anggota sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas (BPH Migas) nomor 06 tahun 2015.

Kami adalah konsumen BBM CV Gwen Jaya kadang tidak mendapatkan jatah. Padahal kami terdaftar sebagai anggota,”ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Selasa (21/6)

Ia mengaku sejak namanya terdaftar sebagai anggota dan menjadi konsumen BBM. CV Gwen Jaya kadang kesulitan mendapatkan BBM.

“Ada sekatar 100 orang yang menjadi konsumen CV Gwen Jaya rata-rata kesulitan dapat BBM,”aku nya

Ia menambahkah pihak CV. Gwen Jaya juga meminta KTP sebagai data konsumen pengguna dengan dalih sebagai data pendukung membangun SPBU

Namun nyatanya pihak CV Gwen Jaya tidak melaksanakan kegiatan penjualan BBM sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015. BAB V.

“Bahwa tanggung jawab Sub Penyalur pada pasal 12 ayat (1) itu wajib menyalurkan jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna yang terdaftar dalam data, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf (h), kecuali jenis BBM khusus penugasan.

Kami mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Perindagkop Kepulauan Sula juga Pertamina agar memperhatikan kegiatan penyaluran BBM oleh CV Gwen Jaya yang diduga menabrak aturan tersebut.