TOBELO-FaktaMalut | Dana Alokasi Umum (DAU) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAU terdiri dari 2 jenis, yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant).
DAU Specific Grant terdiri atas DAU bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kelurahan, dan Penggajian Formasi PPPK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022, penyaluran DAU Specific Grant Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum disalurkan melalui 3 tahap dengan proporsi untuk tahap I sebesar 30%, tahap II sebesar 45%, dan tahap III sebesar 25%.
“Pada hari ini (19/10/2023), KPPN Tobelo telah menyalurkan DAU Specific Grant untuk periode Tahap III Tahun 2023 kepada Pemda Kabupaten Halmahera Utara dengan total penyaluran sebesar 23.472.544.000, yang terdiri dari Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 1.975.762.000,-, Bidang Pendidikan sebesar Rp 11.947.762.000, dan Bidang Kesehatan sebesar Rp 9.549.020.000,” kata kepala KPPN Tobelo Toni kepada media ini.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Specific Grant sebagaimana dimaksud disalurkan oleh KPPN melalui Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Daerah (KASDA) setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Adapun rekomendasi penyaluran DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dapat diterbitkan setelah DJPK menerima Laporan Realisasi Tahap I dan II dari Pemda dengan jumlah penyerapan paling sedikit 75%,”tutupnya. (RM)






