JAILOLO, FaktaMalut – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty, merespons santai somasi yang dilayangkan Dr. Hendra Karianga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar dan pernyataan mantan akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu) Ternate, Tamin Ilan Abanon.
Kepada FaktaMalut, Kamis (1/5/2025), Kristovel menyebutkan bahwa somasi dari Dr. Hendra adalah hal biasa dalam konteks memastikan ada atau tidaknya wanprestasi dalam perjanjian atau kewajiban hukum antara Pemda dan pihak ketiga.
“Somasi itu bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan dan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Justru kita harus melihat bahwa Pemda tetap menunjukkan komitmen membayar utang meski dalam keterbatasan fiskal,” ujarnya.
Kristovel menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PMK RI Nomor 57 Tahun 2023, utang pihak ketiga merupakan tanggung jawab hukum yang wajib dibayar pemerintah.
Ia juga mengungkapkan, utang bawaan dari pemerintahan sebelumnya mencapai angka fantastis sebesar Rp135,5 miliar. Meski demikian, Pemda Halbar tetap mencicil pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Bupati sudah tegas menyatakan bahwa utang tetap dibayar. Ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab, bukan lari dari kewajiban,” tegas Kristovel.
Terkait pernyataan Tamin Ilan Abanon, Kristovel menyindir bahwa komentar tersebut terkesan “pesanan”. Ia menilai, sebagai mantan anggota DPRD dan akademisi, Tamin seharusnya paham sistem penganggaran dan turut bertanggung jawab terhadap utang tersebut saat masih menjabat.
Kristovel juga merinci total pembayaran utang pihak ketiga yang telah dilakukan Pemda Halbar dari tahun 2021 hingga 2024 mencapai Rp125,96 miliar, dengan rincian:
Tahun 2021: Rp34.520.401.492
Tahun 2022: Rp14.542.469.125
Tahun 2023: Rp46.950.470.719,18
Tahun 2024: Rp29.951.489.682
“Ini bukti nyata komitmen Pemda. Jangan sampai niat baik ini dibelokkan oleh kepentingan tertentu,” pungkasnya.




