
Halsel—FaktaMalut.Com | Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Palamea Kecamatan Kasiruta Barat Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara terhadap warganya, yakni seorang Ibu rumah tangga saat ini kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Labuha, namun tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan.
Ibu Sania Taib (48) korban penganiayaan kepada media FaktaMalut.Com mengatakan bahwa Kepala Desa Palamea Karim Hi. Subur itu bukan tipe pemimpin yang baik, karena pemimpin itu harus mengayomi, dan menyelesaikan masalah warganya, buka dengan cara sepihak melakukan pemukulan kepada warganya yang sedang berselisih paham.
“Ini masalah antara sesama perempuan yang yang berselisih karena persoalan salah paham, tapi saat dilakukan penyelesaian Kades mengambil tindakan sepihak dengan cara memukul saya, sementara yang lain tidak,” terang Sania. Kamis, (31/08/2023) kemarin via telpon.
Lanjut kata Sania, seharusnya kalau Kades bertindak seperti itu dengan tujuan membuat jera, agar kami tidak lagi berselisih, maka Kades harus bertindak kepada kami bertiga, bukan hanya saya yang menjadi korban secara sepihak, ini kan tidak adil namanya.
“Kades Palamea Karim Hi. Subur itu bukan pemimpin tapi preman, nyatanya setelah melakukan ke saya, dia kembali mengulangi perbuatannya dengan cara mencekik leher salah satu warganya yang juga seorang ibu rumah tangga,” tutur Sania.
Menurutnya, perbuatan Kades Karim ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilakukan penahanan, karena setelah kasus pertama dia juga masih melakukan tindakan kekerasan pada ibu rumah tangga yang lain, yakni Yanti Hi. Usman jadi seharusnya Kades ditahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa kepada orang lain.
“Saya selaku Korban kekerasan meminta kepada kejaksaan bertindak tegas untuk menahan Kades Palamea, bagaimana jika hal ini terjadi kepada anak atau istri kalian, apakah pelaku juga dibiarkan berkeliaran diluar hingga mengulangi perbuatannya,” tanya Ibu itu dengan Nada Tangis.
Sania juga menyayangkan kenapa sampai hari ini Kades tidak ditahan, padahal dia nyata-nyata melakukan tindakan kekerasan pada warga dengan dalil bahwa dirinya adalah kepala Desa, sehingga ibu rumah tangga ini meminta kepada jaksa agar melakukan penahanan terhadap kades untuk menghindari tindakan kekerasan berikutnya.
“Selaku korban pertama, demi keadilan dan keselamatan warga lainnya, saya meminta agar Kepala Desa Palamea Karim Hi. Subur ditahan karena secara nyata telah melakukan tindakan kekerasan berulang kali,” pinta Sania.
Sekedar diketahui Kepala Desa Palamea Karim Hi. Subur telah melakukan tindakan kekerasan pada 2 (dua) orang ibu rumah tangga, sehingga kasus Penganiayaan pertamanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan. (imba/fm)*

