
TANGERANG, FaktaMalut.com || Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SHI ZHONGBIAO terhadap R (15 tahun) dan SA (15 tahun) pada 12 Juni 2023 di Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang, Banten, masih berlarut-larut. Lambatnya penanganan dari aparat kepolisian dan kejaksaan sangat disayangkan oleh berbagai pihak, (16/10).
Menurut keterangan dokter psikiater dan hasil visum, korban mengalami trauma psikis berat akibat kejadian tersebut. Fakta-fakta pendukung dan hasil visum telah lengkap, namun kasus ini belum juga menemui titik terang, bahkan sudah berjalan 10 bulan. Ironisnya, pelaku hingga saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sampai saat ini masih berkeliaran. Ini baru dua korban yang berani melaporkan, namun diduga ada sedikitnya 16 orang lagi yang mengalami kejadian serupa yang dilakukan oleh pelaku yang sama,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat diharapkan peduli terhadap kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan kasus serupa banyak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Banten. Pelaku yang masih berkeliaran di sekitar wilayah Dadap diduga mengancam para korban dan mucikarinya, sehingga banyak korban yang takut melapor.
“Kami menduga banyak kasus seperti ini di Kabupaten Tangerang, tetapi para korban takut melaporkan karena berbagai pertimbangan, di antaranya tidak ada pendamping dari advokasi hukum atau aparat kepolisian kurang tanggap dengan kasus-kasus seperti ini,” lanjut sumber tersebut.
Unit Pelayanan PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang seharusnya menangani dan melindungi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta tim yang dibentuk pemerintah di tingkat kabupaten/desa, seolah tidak berdaya dalam menghadapi kejadian ini.
Hendrikus Jelahu, Sekretaris Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten, berharap aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini.
“Jangan dianggap kasus ini sepele, lakukan tindakan penahanan kepada pelaku. Jika tidak, pelaku akan mencari mangsa lagi,” tegasnya.
Fadlli Achmads Am, atau Bang Empe, Ketua AWII DPD Provinsi Banten, juga angkat bicara agar pihak APH segera menindaklanjuti kasus ini secepat mungkin.
“Ini menyangkut moral, nama baik, dan harga diri korban yang masih di bawah umur. Kasus ini bisa membuat korban menjadi depresi dan trauma,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena lambatnya penanganan dan dampaknya yang sangat besar bagi korban. Diharapkan, aparat kepolisian dan kejaksaan segera bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
**Team AWII/Red**







