
SANANA – Faktamalut | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyoroti salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sula yang diduga kuat telah memborong sejumlah proyek salah satunya merupakan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK).
Padahal berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan undang-undangn nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata DPRD
“Maka sesuai Undang-undang diatas dengan tegas melarang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk lelang proyek apalagi terlibat,” ungkap Jisman Leko Kabid Advokasi dan Pengkajian Undang-undang DPC GMNI Kepulauan Sula, Minggu (13/2/22).
Anehnya Jisman mengaku hal demikian justeru terjadi di lingkungan DPRD Kepulauan Sula yang kami menduga selain beberapa proyek salah satunya proyek MCK di Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur melibatkan salah satu oknum pelanggar undang-undang bukan perumus aturan.
“Kami menduga proyek MCK di Desa Fatkauyon menyeret oknum DPRD di Kepulauan Sula, ini jelas tindakan yang tidak etis dan pantas untuk wakil rakyat,”bebernya.
Jisman mengatakan sesuai undang-undang MD3 pasal 400 ayat 2 di tegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
“Dalam pasal tersebut di simpulkan bahwa DPRD dilarang membagi atau bermain proyek sebab hal tersebut merupakan tindakan merampok hak rakyat,”jelasnya.
Maka itu kami mendesak Badan Kehormatan (BK) untuk segera mengevaluasi DPRD yang saat ini diduga terlibat arisan proyek MCK di Desa Fatkauyon itu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila Badan Kehormatan tidak mengambil kebijakan sebagai remut kontrol dari pada kinerja wakil rakyat di parlemen, patut di curigai telah bersekongkol dan melanggar tata tertib dan kode etik,”tegasnya
“Sebagai catatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu memiliki fungsi dan tanggung jawab melindungi dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan ikut tergolong sebagai aktor utama perampokan brangkas,”tandasnya.
