Ombudsman Maluku Utara Lakukan Proses Pendampingan, Akmal Kadir: Pelayanan Publik Pemda Haltim Bisa Keluar Dari Zona Merah.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir saat diwawancarai wartawan

Haltim- Penilaian Ombudsman Maluku Utara terkait pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, kategori masuk zona marah.

Dari hasil data sistem manajemen informasi penyelesaian Ombudsman, bahwa Halmahera Timur merupakan salah satu Kabupaten yang jumlah laporan masyarakat sangat sedikit mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2023.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir saat wawancarai awak media mengatakan Ombudsman memandang perlu untuk melakukan akses dalam rangka menjaring pelaporan masyarakat, sehingga partisipasi laporan masyarakat Halmahera Timur ke Ombusman itu meningkat.

“Karena laporan masyarakat bagian dari pada indikator atau akses masyarakat dalam pengawasan instansi penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik,” katanya Rabu (25/10/2023).

Untuk itu, 2023 ini juga Ombudsman Maluku Utara, melakukan kegiatan tanggap penilaian pelayanan publik yang dilakukan setiap tahun.

“Kami meminta agar masyarakat melakukan laporan menyangkut dengan pelayanan publik, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui itu,” ungkapnya.

Lanjut kata Dia, dalam pelaksanaan survei pelayanan publik khusus di Halmahera Timur masih dalam kategori zona merah, karena standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam pelayanan instansi belum tersusun dengan baik. Sehingga itu, Ombudsman akan mendorong Halmahera Timur keluar dari zona merah dan masuk pada zona hijau, yang tentunya harus dilakukan perbaikan di sektor pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi niat baik Pemda Haltim telah berkunjung ke Kantor Ombudsman akhir tahun 2022, dalam rangka meminta proses pendampingan pada tahun 2023 ini, Dengan harapan adanya proses peningkatan kualitas layanan publik, sehingga pada tahun ini, pemda Haltim keluar dari zona merah,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat Halmahera Timur agar aktif melakukan laporan pengaduan ke Ombudsman Maluku Utara menyangkut dengan pelayanan publik, karena selama ini Ombudsman hanya mendapatkan laporan aduan masyarakat itu melalui pemberitaan.

“Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan ke Ombudsman, baik itu melalui media sosial Facebook, Twitter dan Website Ombudsman www.go.ombusman.id,” Harapnya.

Perlu diketahui, berikut ini adalah alamat Ombudsman Maluku Utara, yang bisa dihubungi langsung. Call Center : 137
Kontak Pengaduan/WA : 0811-248-3737
Telp/Fax : (0921) 3124362 Email :pengaduan.malut@ombudsman.go.id atau datang langsung ke JL. Merdeka No. 13 Kel. Santiong, Kota Ternate.

 

Penulis: Riftan