
Oleh Mukibar Barakati
MOROTAI – Faktamalut | Pemilihan kepala desa serentak adalah proses demokrasi dilakukan di tingkat desa untuk melaksanakan perintah undang-undang. Dan sekarang kita dihadapi dengan berbagai macam sengketa Pemilihan kepala desa namun semua tidak diatur dalam tata cara penyelesaian sengketa melalu sebutir aturan.
Proses sengketa pilkades terdiri dari Desa Ngele-ngele Kecil, Morotai Selatan Barat, Desa Sangowo Barat, Desa Dokumira Morotai Timur, dan Desa Sopi Morotai Jaya. Dari ke 4 Desa tim penyelesaian sengketa sudah lakukan persidangan secara terbuka.
Perihal ini tentunya kita memiliki banyak hal kekurangan dan kelibihan dalam menyelesaikan persoalan. Akibat dari tidak kesiapan panita dalam
memahami prosdur peraturan atau perundang-undagaan sehingga perlu diduga panita
kabupaten sedikit menge-sampingkan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Maupun peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati Nomor 30 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, penetapan dan pelantikan kepala desa serentak. Dan di revisi menjadi peraturan bupati Pulau Morotai nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 30 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, pemilihan penetapan dan pelantikan kepala desa serentak.
Serta Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pelantikan Kepala Desa Serentak. Dari ke 4 peraturan tidak ada satupun pasal yang menjelaskan secara tegas menjelaskan tentang tara cara menyelesaikan sengketa proses maupun sengketa Hasil
Perihal ini seharusnya panita pemilihan kepala desa kabupaten pulau morotai memiliki gagasan baru untuk mencari solusi menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa yakni sengketa proses maupun sengketa hasil. Sehingga TIM PENYELEASAIAN SENGKETA PILKADES memiliki dasar hukum secara jelas. Jika tidak persoalnya ini TIM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES akan bimbang Tidak Terarah pada saat mengambil keputasn.
Yang mana dasar hokum tim penyelesaian sengketka tidak diatur secara detail mulai
dari peraturan bupati Nomor 30 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, penetapan dan pelantikan kepala desa serentak dilihat dari pasal 1 sampai dengan pasal 53 tidak ada satupun pasal yang menjelaskan tentang tar acara menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa.
Maupun pertauran Bupati Pulau Morotai Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.
Sengketa pemilihan kepala desa di kab morotai tahun 2022 memiliki catatanan besar
yang harus dipelajari. agar TIM PEYELESAIAN SENGKETA PILKADES tidak hilang ARAH, untuk itu tim penyelesaian sengketa pilkades wajib memutuskan berdasarkan pada Fakta hukum. Yang di ajukan para pemohon dalam perkara sengketa pemilihan kepala desa.
Jika kita rujukan mekanisme persidangan berdasarkan HUKUM ACARA Perdata.
Tentunya sangat berbeda yang dilakukan tim penyelesaian sengketa. untuk itu perluh dasar
hokum yang dijelaskan skema penyelesayan SENGKETA PILKADES di perbub maupun
peraturan lain.
Oleh sebab itu tim penyelesaian sengketa pilkadesa wajib merujuk pada hukum acara perdata, sebagaimna dalam pendapat Soedikno Mertokusumo menuliskan hukum acara
perdata.
“peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hokum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Konkretnya hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutus dan pelaksanaan dari pada putusannya,”
Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Ngele-Ngele Kecil atas nama FAJRI AHMAD menyampaikan bahwa
“setiap gugatan yang dipermohonkan yang tidak memiliki sarat FORMILNYA DAN MATERIL setidak-tidaknya tim penyelesian sengketa segera Menolak agar tidak tertumpuh berkas perkara dimeja TIM SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA”.
