
Sula-Faktamalut.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula terus optimalkan langka pengawasan pada Pemilu tahun 2024 melalui Sistem Informasi Pengawasan Kampanye (Siswaskam) Rabu (13/12)
Amatan wartawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kepulauan Sula Zulfitra Hasim SH, menyampaikan aplikasi Siwaskam digunakan untuk mendata setiap dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tahapan kampanye dengan Form A. Pengawasan.
“Sehingga segala pelanggaran Pemilu bisa terlaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula dan sampai ke Bawaslu RI, dengan cepat melalui kemajuan teknologi secara online,”kata Zulfitra.
Dikatakan, dengan adanya aplikasi Siwaskam diharapkan kinerja pengawasan pada masa kampanye dapat terbantu. Bawaslu dapat lebih cekatan dalam penanganan pelanggaran.
” Aplikasi Siwaskam dibuat untuk membantu Bawaslu dan jejarannya untuk mengawal tahapan pengawasan Pemilu tahun 2024,”imbuh nya.
Ia meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa dapat menggunakan aplikasi Siwaskam.
Menurutnya, proses pengawasan kampanye Pemilu akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan Pemilu mulai dari tingkat Nasional hingga tingkat Kelurahan/Desa melalui aplikasi Siwaskam.
“Kami harap aplikasi Siwaskam Bawaslu kita dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kampanye sampai pada Pemilu 2024 secara transparan,”tandasnya.


