BOBONG – Faktamalut.com, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, menemukan kejanggalan penggunaan pinjaman daerah di Bank Maluku-Malut KCP Bobong, sebesar Rp 115 tahun 2020.
Anggota Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu, Suratman Baharudin mengatakan bahwa laporan lengkap akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam waktu dekat.
Dalam hasil penelusuran pansus menemukan 10 proyek pekerjaan fisik oleh dinas PUPR yang belum selesai bahkan jadi temuan BPK.
Yang anehnya 10 paket tersebut dengan presentase 30 persen mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAU). Bahkan dokumen pengajuan pinjaman hingga kini belum ditemukan.
“Dana pinjaman Rp115 miliar seluruhnya digunakan untuk membiayai 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR,”ucap Suratman. Jum’at, (28/11/2025).
Suratman menyatakan pansus juga sudah meminta keterangan kurang lebih satu OPD termasuk dinas PUPR. Sementara mantan Kepala BPKAD juga menyampaikan tidak pernah terlibat dalam proses pansus, akan tetapi namanya tercantum sebagai salah satu saksi dalam dokumen perjanjian pemerintah daerah dengan Bank Maluku-Malut.
Kata dia, dari uji petik yang dilakukan, terdapat dua paket pekerjaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni pembangunan Jalan Tikong–Nunca dan pembangunan ruas Jalan Hai–Air Kalimat.
“Kedua proyek tersebut menggunakan dana pinjaman daerah namun ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga,”ujarnya.
Selain itu, Suratman juga mengungkapkan kejanggalan waktu penggunaan dana. Ia mengaku pinjaman baru masuk ke rekening daerah pada Oktober 2022, namun sejumlah pekerjaan sudah lebih dulu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Artinya pekerjaan berjalan duluan memakai DAU, kemudian setelah pinjaman cair, barulah pinjaman itu ikut digunakan,” ungkapnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan perbedaan antara total pinjaman yang diajukan dengan dana yang digunakan.
Dari Rp115 miliar, dana yang masuk ke kas daerah sebesar Rp113,8 miliar setelah dipotong biaya administrasi 1 persen. Namun yang digunakan untuk kegiatan hanya Rp86 miliar, sehingga menyisakan Rp26 miliar yang tidak terpakai pada kegiatan PUPR.
“Setelah klarifikasi, ternyata Rp26 miliar ini dipakai untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman ke bank. Secara logika, kita melakukan pinjaman tetapi pembayaran pokok dan bunga justru menggunakan dana pinjaman itu sendiri,” pungkasnya. (Baha)
Berikut 10 megaproyek pekerjaan yang mengunakan dana pinjaman daerah
1. Jalan Tokong–Nunca (butas)
2. Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (butas)
3. Jalan Tabona–Peleng (rabat beton)
4. Jalan Sofan–Loseng (lapen)
5. Jalan Sumbong–Pencado,
6. Jalan Holbota–Kawalo
7. Badan Jalan Buambono–Samuya
8. Jalan Hai–Air Kalimat
9. Drainase Jalur 2 Fangahu
10. Trotoar Jalur 2 Fangahu







