Pihak pelaksana proyek pembangunan bronjong bundaran Paket I dan Paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mengklaim telah melunasi tunggakan biaya retasi (ongkos angkut) material batu sebesar Rp400 juta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Maba pada Kamis (5/11/2026).
Kepastian pelunasan ini disampaikan langsung oleh Arifin selaku perwakilan pelaksana proyek dari CV Andalan Putra Sejati. Langkah cepat ini diambil oleh pihak manajemen perusahaan guna memberikan kejelasan sekaligus menjaga transparansi informasi kepada seluruh pihak terkait.
“Proses pelunasan telah diselesaikan secara penuh,” ujar Arifin saat dikonfirmasi media.
Langkah ini sekaligus membantah spekulasi dan kesimpangan informasi sebelumnya yang memperkirakan bahwa proses penyelesaian administrasi tersebut akan memakan waktu hingga tiga bulan. Manajemen menegaskan bahwa komitmen pelunasan sengaja dipenuhi lebih awal guna menghindari ketidakpastian di lapangan.
Untuk memastikan akurasi data dan menghindari bias informasi, pihak manajemen mengimbau kepada seluruh pihak yang memerlukan validasi lebih lanjut terkait status pelunasan ini untuk melakukan konfirmasi langsung satu pintu melalui Ketua Organda Kota Maba.
Sekedar diketahui Proyek pekerjaan bronjong bundaran paket I dan paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sebesar Rp40,8 miliar. Proyek tersebut menunda pembayaran retasi sebesar Rp400 juta kepada organda Kota Maba, namun pihak menejmen proyek telah mengklaim pelunasan pembayaran biaya retasi terhadap Organda.
Sementra itu salah satu Organda dikinfirmasi mebenarkan terkait pelunasi pembayaran tungakan retasi tersebut.





















