BOBONG, faktamalut.com, — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi (rakor) penguatan teknis dan Regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (6/11/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setda Sukri Lasanya, S.AP., mewakili sekretaris daerah selaku penanggung jawab kepanitiaan untuk menyelaraskan regulasi serta memantapkan kesiapan panitia hingga tingkat desa.
Rakor tersebut turut dihadiri Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kasogi, Ketua DPRD Moh. Nuh Hasi, Ketua Komisi II Suratman Bahrudin beserta anggota DPRD, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para camat se-Pulau Taliabu.
Dalam kesempatan itu, Sukrin Lasanya menyoroti masih rendahnya progres pembentukan panitia Pilkades di tingkat desa yang hingga saat ini baru mencapai 60 persen.
Karena itu, Pemda memberikan tenggat waktu paling lambat tanggal 7 November agar seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat segera merampungkan pembentukan kepanitiaan mengingat tahapan yang sudah sangat mendesak.
“Penyelenggara dari tingkat kabupaten hingga desa diwanti-wanti agar tidak menyimpang dari aturan Perda dan Perbup. Seluruh tahapan harus dijalankan secara transparan dan terukur,” ujarnya
Sementara itu, Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kasogi menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengamankan seluruh rangkaian Pilkades 2026.
Ia juga mengimbau para bakal calon kepala desa serta simpatisan untuk menghindari sentimen negatif, tidak terprovokasi, dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks).
Kapolres Adnan menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan yang kongrit pihaknya membuka layanan khusus penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pekan depan.
“Layanan ini disediakan guna mempermudah pemenuhan syarat administrasi para bakal calon kades,”imbuhnya. (*)




















