Oleh: Akbar Tekka (Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Ternate ), Maba Senin (9/10/2023).
Faktamalut| Pendidikan merupakan fondasi penting dalam pembentukan generasi yang kompeten dan berdaya saing. Untuk mencapai kualitas pendidikan yang optimal, perlu adanya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, termasuk guru, orang tua siswa, siswa, staf sekolah, dan masyarakat sekitar.
Dalam konteks ini, komite sekolah memainkan peran yang sangat penting. Komite sekolah menjadi wadah bagi semua stakeholders dalam mengambil bagian aktif serta pengelolaan dan pengambilan keputusan di sekolah. Dengan melibatkan berbagai perspektif dan kepentingan, komite sekolah dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan melalui kerjasama yang erat dan komunikasi yang efektif antara semua pihak terkait.
Namun, seringkali pemahaman tentang peran dan tanggung jawab komite sekolah masih terbatas atau kurang dipahami dengan baik oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya komite sekolah dan tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh komite sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Merujuk pada undang-undang nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah salah satu tugas pokok komite sekolah adalah Peran Komite memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Menurut hemat penulis, komite adalah salah satu Lembaga penting yang menjadi setrum pergerakan keberhasilah suatu Pendidikan, dengan berlakunya peraturan pemerintah yang membatasi ruang-ruang tata Kelola perangkat Pendidikan dimana harus menyesuaikan, dengan petunjuk undang- undang hal ini tentunya mengabaikan aspek kebjijakan-kebijakan, komite sekolah memiliki peran penting untuk menopang keberlangsungan pendidkan.
Pertanyaan kemudian mengapa demikian?
Alasan yang paling mendasar bagi penulis adalah merujuk pada dasar Hukum Penetapan Undang-Undang nomor 75 Tentang Komite sekolah dimana terdapat didalamnya
Undang -undang No. 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional ( lembaran Negara Republik Indonesia nomon 78, lembaran Negara Republik Indonesia nomon 4301 )
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
Komite sekolah di berikan kewenangan untuk turut membantu pihak sekolah dalam bentuk Pembangunan dengan bebagai sumber yang tidak bertentangan dengan undang-undang dengan demikian akan terwujud suasana Pendidikan dan optimesme kemajuan sebuah Lembaga Pendidikan, sebagaimana menurut Hasbullah penulis buku (Otonomi Pendidikan) Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Sedangkan Menurut M. Misbah, Penulis Buku (Peran dan Fungsi Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan) Komite sekolah dapat juga diartikan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil Pendidikan. Lebih spesifik peran komite di dalam pasal 56 undang-undang nomor 20 tahun 2003 adalah sebagai berikut.
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan ditingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.
Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
Atas dasar itulah, maka digulirkan konsep komite sekolah sebagaimana dikemukakan diatas. Berdasarkan keputusan Mendiknas Nomor. 044/U/2002, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Pendukung (suppoting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Mutu Pendidikan Menurut Nana Syaodih Sukmadinata, penulis buku Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah: Konsep, Prinsip, dan Instrumen Mutu sebenarnya berasal dari dunia bisnis. Dalam dunia bisnis, baik yang berdifat produksi maupun jasa. Dewasa ini, mutu bukan hanya menjadi masalah dan kepedulian dalam bidang bisnis, melainkan juga dalam bidang-bidang lainnya, seperti permintaan, layanan sosial, pendidikan, bahkan bidang keamanan dan ketertiban sekalipun. Philip B. Crosby mendefinisikan mutu sebagai kesesuaian dengan apa yang disyaratkan atau distandarkan (Conformance to requirement). Secara sederhana sebuah produk dikatakan berkualitas apabila produk tersebut sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan yang meliputi bahan baku, proses produksi, dan produk jadi. Dari definisi ini, mutu itu diartikan sebagai kesesuaian dengan standar yang ada. Sebagai contoh dalam sebuah organisasi memproduk sebuah produk atau barang akan dikatakan bermutu jika barang atau produk tersebut sudah sesuai dengan standar yang ada. Dalam organisasi non profit misalnya, di dunia pendidikan memiliki beberapa standar. Organisasi pendidikan itu dikatakan bermutu jika organisasi tersebut telah memenuhi standar-standar yang ada. Menurut Goetch dan Davis, bahwasanya kualitas/mutu adalah suatu kondisi dinamis yang berkaitan dengan layanan, orang, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi apa yang diharapkan. Sedangkan menurut Umeidi, secara umum mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses dan output Pendidikan.
Berangkat dari beberapa pendapat tersebut maka definisi mutu pendidikan adalah pendidikan yang dapat menghasilkan peserta didik yang unggul dalam pengetahuan akademik maupun non akademiknya serta mampu menanamkan dan menumbuh kembangkan pengetahuannya tersebut untuk dijadikan pandangan hidupnya, serta diwujudkan dalam sikap hidup dan dikembangkan dalam keterampilan hidupnya seharihari. Yang menjadi pertanyaan adalah apa urgensi antara Mutu Pendidikan dengan Komite Sekoala?
Ini lebih kepada kewenangan Komite sebagai spektrum pergerakan, pertama komite sekolah menciptakan hubungan dan kerjasama dengan orang tua/ wali murid dan masyarakat. Peran komite sekolah sebagai penghubung dalam meningkatkan mutu
layanan pendidikan dilakukan tidak hanya antara orang tua murid dengan sekolah, tetapi juga hubungan dan kerjasama dengan dunia usaha/industri maupun dengan alumni. Lewat tulisan singkat ini saya berkesimpulan bahwa komite sekolah sangat penting namun dalam tanda kutip “ bukan komite yang sekedar memandang sekolah dari aspek kepentingan pribadi maupun hanya menunggu Pembangunan dan menjadi bagian dari pengelola kapital, komite harus orang yang memiliki minsed atau cara pandang yang luas serta memenuhi standar kuliatas yang dapat di percaya untuk mendongkrat kualitas Pendidikan setempat, selain itu juga komite benar benar orang yang memiliki visi yang jauh dalam pengembangan serta punya winwin solusion. Saat ini komite belum dianggap sebagai sentral dari satuan Pendidikan, apakah karena komite tidak memiliki visi? Atau sekedar memenuhi persyaratan administrasi?.

