PMPKO Desak Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba segera Copot Noce Totononu dari Plt Kepala Disnaker.

JAKARTA – FaktaMalut.COM| PMPKO Jabodetabek Isu pengangguran di kawasan pertambangan kembali mencuat, khususnya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan ini berakar pada tumpang tindih regulasi antara peraturan pusat dan daerah terkait ketenagakerjaan di sektor pertambangan.

Rolis Colling, selaku ketua PMPKO, memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) hanya mengatur kewajiban untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga belum memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lokal. Kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan pertambangan lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah, yang dianggap lebih berkompeten dan berpengalaman.

Namun, Kepala Plt Disnaker Kabupaten Halmahera Selatan, Saudara Noce Totononu dinilai tidak produktif dalam kinerja-nya terkait pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal karena yang dia prioritaskan hanyalah tenagakerja yang memiliki Skill dan mengabaikan tenaga kerja Non-Skill.

“Hal ini bertolak belakang dengan kondisi di Pulau Obi sebagai tempat operasional Perusahaan tambang karena dominasi kandidat tenaga kerja adalah lokal Non-Skill,” katanya.

“kalau hanya rekrutmen yang punya skill tanpa rekomendasi Kadis Disnaker pun bisa karena sudah punya Skill kan? harunya kalo sudara Noce prioritas tenagakerja lokal jangan dia cari yang punya skill. Dia wajib memberdayakan yang tidak punya skill supaya bisa dapat kerja di Perusahaan Tambang.” Imbuhnya.

“Apalagi kalo kerja-nya hanya kadi Crew biasa untuk apa butuh persyaratan yang rumit-rumit kalo jenis pekerjaan itu bisa dilakukan lulusan SD atau SMP?”cetusnya.

Menurut-nya dari dahulu Kadis Disnaker sudah gonta ganti Kadis tapi tidak produktif karena yang menjabat Kadis Disnaker tidak sesuai dengan kemampuan-nya hanya mengandalkan orang dalam. Maka berimbas pada nasib tenaga kerja lokal termarginalkan. Oleh karena itu, Bupati Halmahera-Selatan Bassam Kasuba diminta untuk segera copot Kadis Plt Disnaker Saudara Noce Totononu untuk segera ganti yang lebih layak mengembang jabatan Kadis Disnaker.

Selain itu kata dia, PMPKO menyarankan kepada Pemda Kabupaten Halmahera-Selatan harus memiliki regulasi tersendiri melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

“Perda ini mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi untuk mempekerjakan setidaknya 80% tenaga kerja lokal. Hal ini tentu saja menimbulkan gesekan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut,” tambahnya.

Terakhir, Isu pengangguran di lingkar tambang Pulau Obi merupakan cerminan dari kompleksitas tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Diperlukan kerjasama semua pihak untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang melimpah dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan lokal.