
Sula-FaktaMalut.Com| Polisi diminta lebih serius memberantas masalah minuman keras di wilayah Kepolisian Resort Polres Kepulauan Sula.
Pasalnya tidak sedikit insiden melawan hukum juga perbuatan tercela lainnya terjadi disebabkan oleh pengaruh barang haram tersebut.
Menanggapi hal itu Ir. Armin Masuku Pemerhati masalah Sosial dan juga Ketua MPD PKS Kepulauan Sula serta Caleg DPRD Provinsi Malut dapil V Sula dan Taliabu yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikap apabila dirinya di percayakan oleh Masyarakat Sula,Taliabu dan Mangoli untuk mengemban amanah tersebut, Insha Allah biliau akan memperjuangkan Aspirasi Masyarakat bersama dengan Pemerintah dan DPRD Provinsi menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Distribusi dan Penjualan Miras secara bebas juga mengaktifkan pasar produksi terhadap petani dan nelayan di Kepulauan Sula.
Armin, menyayangkan gegara pengaruh minuman keras seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Halmahera Tengah nyaris menjadi korban birahi pemuda paruh baya.
Kasus serupa juga sering terjadi di Kepulauan Sula gara-gara minuman keras. Belum lama ini media sosial dibuat heboh oleh aksi para remaja yang mengkonsumsi minuman keras di sekolah juga kasus KDRT yang saat ini berada di tangan penyidik Polres Sula tak lain akibat minuman keras.
“Kami tidak bermaksud mengsabutasi, tetapi jelas miras membawa dampak yang negatif. Selian kasus KDRT yang sering terjadi juga tindakan melawan hukum lainnya yang disebabkan oleh minuman keras di Kepulauan Sula,”ungkap Armin kepada FaktaMalut.Com Kamis (4/5/23)
Kepada wartawan kami Armin, bercerita sering meng-update berbagai kasus di Kepulauan Sula akhir-akhir ini degan peringkat teratas ialah masalah yang disebabkan oleh minuman keras.
“Olehnya itu minuman keras harus benar-benar dicegah semaksimal mungkin oleh petugas, kami kuahtir generasi muda di Kepulauan Sula rusak mentalnya. Kami berharap polisi tidak tinggal diam apalagi mentoleran para pelaku pengedar miras di Kepulauan Sula tidak boleh dibiarkan,”kata Armin figur papan atas Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara partai PKS di tahun politik 2024 itu membentak.
Armin, meminta agar penegak hukum Polisi di Kepulauan Sula melihat serius hal tersebut jika tidak akan memberi efek yang berbaya bagi generasi muda.
“Akibat Miras yang dijual secara bebas tidak sedikit masalah yang muncul dan meresahkan masyarakat,” jelas Armin.
Lanjut Armin, meminta polisi menindak pelaku dan pemasok minuman keras di Kepulauan Sula dan diberi efek jera.
Terakhir Armin, menyampaikan sikap Sebagai Pemerhati Masalah Sosial dan Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika dipercayakan oleh masyarakat insa allah masalah minuman keras di Kepulauan Sula akan ditata dengan benar dan tepat.
“Insa Allah kalau dipercaya oleh Masyarakat Sula,Taliabu dan Mangoli Saya akan mendorong Pemerintah Daerah untuk menertibkan penjualan Miras dalam bentuk Perda tentang larangan distribusi dan penjualan miras secara bebas,”pungkasnya mengakhiri.


