Polres Halbar Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Seragam Linmas ke JPU

Jailolo – Tim penyidik  Reskrim Polres Halmahera Barat, Maluku Utara menyerahkan berkas kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran Linmas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar ke JPU. Selasa 4 Februari 2025.

Saat media ini menerima rilisan, Dua tersangka kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses penyerahan dua tersangka masing-masing berinisial adalah A.A. alias M (56 tahun), seorang PNS di Kota Ternate, dan alias O (49 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Guaemaadu

Keduanya disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 8 Juni 2015, namun proses penyidikan mengalami beberapa hambatan yang menyebabkan penanganannya tertunda cukup lama.

Dengan kerja keras dan koordinasi antara pihak Kepolisian Resor Halmahera Barat, Kejaksaan, serta instansi terkait, Polres Halmahera Barat akhirnya berhasil menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara yang lengkap, termasuk barang bukti yang cukup kuat.

Tersangka A.A. dan M.H.M.S. kini resmi masuk ke tahap penuntutan setelah proses penyidikan yang memakan waktu panjang. Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi dengan bukti yang sah ini diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan penyelesaian kasus ini.

“Kami sangat bangga atas pencapaian ini. Meskipun kasus ini sempat terbengkalai dalam waktu yang cukup lama, namun berkat kerja keras tim Reskrim, kami dapat menyelesaikan kasus ini dan membawa tersangka ke jalur hukum,” tukasnya.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” sambung Erlichson.

Erlichson mengatakan, Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, di mana Jaksa Fungsional Marianus Mendofa,  akan melanjutkan penuntutan atas kasus ini.

“Dengan langkah ini, diharapkan kasus korupsi yang sudah tertunda selama 10 tahun ini dapat diselesaikan dengan tuntas, serta memberikan pesan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Halmahera Barat,” tutupnya.

Penulis: RiEditor: Redaksi