Halteng,Polres Halmahera Tengah saat ini sedang menangani kasus penipuan dan pemalsuan resi penarikan tunai yang terjadi di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah. Kasus ini melibatkan seorang terduga pelaku berinisial AM, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan nikel ternama, PT IIWP.
Modus yang digunakan pelaku adalah memalsukan resi penarikan tunai dan diduga menggunakan metode hipnotis terhadap korbannya. Berdasarkan informasi, pelaku berpura-pura berbicara melalui telepon untuk meyakinkan korban, sebelum akhirnya membawa uang tunai tersebut. Akibat aksi pelaku, empat pemilik usaha BRI Link mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Salah satu korban, yang berinisial Ren, mengaku tidak menyadari uang tersebut telah diberikan kepada pelaku hingga kejadian usai.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh para korban Dengan bukti bukti. Rekaman pengakuan korban melalui WhatsApp dengan ucapan akan mengembalikan uang tersebut dan cctv pelaku melakukan aksinya. hal ini suda kami laporkan ke Polres Halteng melalui SPKT pada tanggal 10 Januari 2025. Kasihumas Polres Halteng, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang mendalami kasus ini untuk mengejar dan menangkap pelaku.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saat ini, kami tengah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu terduga pelaku,” ujar Kasihumas Polres Halteng.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Polres Halteng berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan kepada para korban.


