SANANA-FaktaMalut| Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, resmi mengirim tahap I berkas penyalahgunaan narkoba yang melibatkan salah satu warga binaan Lapas Klas IIB Sanana ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula.
Bahan berbaya ini ditemukan di Lapas Klas IIB Sanana pada Saptu 12 Mei 2022 lalu itu milik salah satu narapidana inisial NF,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula Iptu,Agus Suryadarma S.H. Selasa (21/6).
“Sudah tahap I berkas perkara NF, diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula,”katanya.
Agus mengatakan berkas NF yang disampaikan ke Kejari itu pihaknya menunggu apakah di P-19 atau tidak.
“Kita tunggu keputusan dari Kejaksaan kalau di P-19 itu berarti ada kekurangan. Kami penyedik akan segara lengkapi,”tukas Agus.
Setelah itu tahap II sekaligus penyerahan berkas dan barang bukti,”tambahnya.
Dalam kasus ini kata Agus, ada keterkaitan salah satu rekan dikota ternate inisial D,S. Kami sudah periksa,”pungkas Agus Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula itu.

